Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB: Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar

Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB: Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) mencapai angka fantastis, yakni Rp222 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari anggaran sebesar Rp409 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan iklan, namun hanya terealisasi sekitar Rp100 miliar. Selisih yang signifikan ini menjadi fokus utama penyidikan KPK. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dana sebesar Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh Bank BJB, sebuah tindakan yang disetujui oleh mantan Direktur Utama, Yuddy Renaldi (YR), dan Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, untuk bekerja sama dengan enam agensi periklanan.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini cukup kompleks. KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada agensi periklanan dengan jumlah yang kemudian dialirkan agensi tersebut kepada media massa yang seharusnya menayangkan iklan. Dari total anggaran Rp409 miliar (setelah dikurangi pajak, sekitar Rp300 miliar), hanya sekitar Rp100 miliar yang terbukti digunakan untuk penayangan iklan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Sisanya, diduga telah disalahgunakan.

Hasil penggeledahan yang dilakukan KPK telah mengungkap adanya sejumlah transfer dana dan pembelanjaan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penggunaan nominee atau pihak lain untuk mengaburkan aliran dana tersebut. Budi Sokmo Wibowo menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami proses penyidikan dan menelusuri seluruh jejak aliran dana yang diduga telah diselewengkan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Empat tersangka lainnya berasal dari internal Bank BJB dan pihak swasta yang bertindak sebagai pengendali beberapa agensi periklanan. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam konspirasi untuk melakukan korupsi terkait pengadaan iklan tersebut.

Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  • Yuddy Renaldi (YR): Mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH): Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (ID): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S): Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di lembaga keuangan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan para pelaku dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.