Penertiban Tiga Usaha Minuman Keras di Bekasi Barat Selama Ramadhan
Penertiban Tiga Usaha Minuman Keras di Bekasi Barat Selama Ramadhan
Tim gabungan penegak perda di Kota Bekasi berhasil menutup tiga tempat usaha yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Bekasi Barat selama bulan Ramadhan 1446 H. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Cipta Kondisi Ramadhan yang digelar pada Rabu malam, 12 Maret 2025. Operasi tersebut melibatkan unsur Babinsa, Bimaspol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Linmas, dan Karang Taruna.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bekasi Barat, Moch Adhie Sunaryadi, menjelaskan bahwa ketiga toko miras tersebut terpaksa ditutup sementara karena beroperasi saat bulan suci Ramadhan, bertentangan dengan Maklumat Wali Kota Bekasi terkait aturan selama bulan Ramadhan. Ketiga lokasi yang teridentifikasi adalah sebuah kafe di Plaza Bintara, sebuah toko di Jalan Raya Bintara, dan satu toko lagi di daerah Kalimalang. Penutupan dilakukan dengan memberikan perintah langsung kepada pemilik toko untuk menghentikan operasional sementara.
Selain penutupan sementara, petugas juga memberikan sejumlah teguran kepada para pemilik usaha. Mereka diminta untuk segera melengkapi perizinan usaha yang diperlukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pemilik toko juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menaati maklumat Wali Kota dan peraturan daerah terkait penjualan miras selama bulan Ramadhan dan seterusnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Proses penertiban ini tidak hanya sebatas penutupan sementara. Bapak Adhie menambahkan bahwa laporan lengkap terkait hasil operasi telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, dan Polsek Bekasi Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya tindak lanjut lebih lanjut dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap ketiga tempat usaha tersebut. Pihak berwenang akan melakukan evaluasi dan pemantauan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan kondusivitas selama bulan Ramadhan di wilayah Bekasi Barat.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan adanya kerjasama antar instansi terkait, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat Kota Bekasi selama bulan suci ini.
Lokasi Toko Miras yang Ditutup:
- Sebuah kafe di Plaza Bintara
- Sebuah toko di Jalan Raya Bintara
- Sebuah toko di Kalimalang