Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Buru Ditetapkan 5 April 2025
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Buru Ditetapkan 5 April 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menetapkan tanggal 5 April 2025 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru, Maluku. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024. PSU akan difokuskan pada dua lokasi strategis, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata untuk pemungutan suara ulang, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea untuk perhitungan suara ulang. Jangka waktu pelaksanaan PSU yang ditetapkan 45 hari setelah putusan MK telah dipenuhi dengan tepat oleh KPU Maluku.
Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddeq Fuad, mengungkapkan bahwa jadwal PSU telah dirumuskan berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pemungutan serta penghitungan ulang suara pasca putusan MK. KPU Kabupaten Buru akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai landasan hukum pelaksanaan PSU guna menjamin kelancaran proses demokrasi tersebut. Fuad menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam PSU dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keamanan. Ia menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghindari tindakan provokatif dan menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung, memastikan terselenggaranya pemilu yang aman, jujur, dan adil.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, menyatakan komitmen Bawaslu dalam mengawasi ketat jalannya PSU. Pengawasan akan dilakukan secara multi-tiered, melibatkan Bawaslu Kabupaten Buru, Bawaslu Provinsi Maluku, dan Bawaslu RI untuk memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga integritas proses pemilu dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak.
Gugatan yang diajukan pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 ke MK menuding adanya pelanggaran dalam Pilkada Buru 2024. Tuduhan tersebut meliputi dugaan penggelembungan suara sebanyak enam suara pada Formulir C Hasil Salinan, serta dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Ketua KPU Buru yang mencoblos di TPS 21 meskipun namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini menjadi fokus perhatian dalam pengawasan PSU untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan integritas penyelenggaraan Pemilu.
PSU di Kabupaten Buru bukan hanya sekadar proses perbaikan administrasi pemilu, tetapi juga ujian bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membuktikan komitmen terhadap demokrasi yang berintegritas. Keterlibatan aktif masyarakat, pengawasan ketat dari Bawaslu, dan pelaksanaan sesuai aturan oleh KPU diharapkan dapat menghasilkan hasil pemilu yang kredibel dan diterima seluruh pihak. Proses ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang untuk meningkatkan kualitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.