Jaringan Narkoba Antar Pulau Digulung: 9.206 Butir Ekstasi Disita di Tangerang Selatan
Jaringan Narkoba Antar Pulau Digulung: 9.206 Butir Ekstasi Disita di Tangerang Selatan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil mengungkap dan membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba antar pulau yang cukup besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 9.206 butir ekstasi siap edar. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim investigasi Polres Tangsel.
Penangkapan berawal dari penangkapan tersangka RH di sebuah apartemen di wilayah Cisauk pada pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka RH, polisi berhasil mengamankan enam butir ekstasi sebagai barang bukti awal. Hasil interogasi terhadap RH kemudian mengarah pada tersangka lain, FY, yang ditangkap di apartemennya pada pukul 22.00 WIB. Penggeledahan di kediaman FY di kawasan Pagedangan membuahkan hasil yang signifikan, dengan ditemukannya 9.200 butir ekstasi dalam 25 klip plastik bening, masing-masing berlogo CBF dan ROLEX. Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu tas jinjing cokelat, sejumlah alat isap sabu, timbangan digital, dua klip sabu dengan berat bruto 7,2 gram, satu unit mobil hitam bernopol B 1485 JKC, dan dua unit alat komunikasi.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers di Kantor Polres Tangsel pada Kamis, 13 Maret 2025, menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Raya, sejumlah kota di Pulau Sulawesi, dan bahkan Bali. Beliau menekankan bahwa ini merupakan jaringan narkoba lintas pulau yang cukup besar dan terorganisir. Berdasarkan pengakuan tersangka FY, ekstasi tersebut didapat dari tersangka UN (masih buron) dan akan diserahkan kepada EI (juga masih buron), yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar. Jumlah ekstasi yang berhasil diamankan memiliki potensi merusak lebih dari 9.200 jiwa jika sampai beredar di masyarakat. Kedua tersangka, RH dan FY, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Polres Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Barang bukti: 9.206 butir ekstasi, 7,2 gram sabu, alat isap sabu, timbangan digital, 1 unit mobil, 2 unit handphone.
- Tersangka: RH dan FY (ditangkap), UN dan EI (DPO).
- Jaringan: Jaringan narkoba lintas pulau (Sulawesi-Jakarta).
- Lokasi penangkapan: Apartemen di Cisauk dan rumah di Pagedangan, Tangerang Selatan.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nilai barang bukti: Sekitar Rp 4,6 miliar.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yang masih buron dan mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.