MKD DPR Periksa Laporan Terhadap Mardani Ali Sera Terkait Pernyataan terhadap Partai Gelora

MKD DPR Periksa Laporan Terhadap Mardani Ali Sera Terkait Pernyataan terhadap Partai Gelora

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Maret 2025, terhadap Eneng Ika Haryati, seorang simpatisan Partai Gelora yang melaporkan Mardani atas dugaan penghinaan terhadap partai tersebut. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengkonfirmasi bahwa pelapor telah memberikan keterangan resmi kepada MKD.

Dek Gam menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pemanggilan Mardani Ali Sera untuk memberikan klarifikasi. Meskipun belum ditentukan tanggal pasti, pemanggilan tersebut direncanakan akan dilakukan pada minggu berikutnya. Namun, Dek Gam menegaskan bahwa detail hasil pemeriksaan masih dirahasiakan sampai proses investigasi selesai. Informasi tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis, 13 Maret 2025.

Laporan terhadap Mardani Ali Sera diajukan menyusul pernyataan kontroversial yang dilontarkannya dalam acara 'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' pada 21 Januari 2025. Dalam acara tersebut, setelah perwakilan Pusat Dokumentasi Islam Indonesia (Pusdok Tamadun) menyebutkan kerja sama dengan berbagai partai politik, termasuk Partai Gelora, Mardani Ali Sera mengeluarkan pernyataan yang dianggap oleh pelapor sebagai olok-olok terhadap Partai Gelora. Pernyataan tersebut disertai gelak tawa yang dianggap memperburuk situasi.

Eneng Ika Haryati, dalam laporannya kepada MKD pada Kamis, 30 Januari 2025, menyatakan bahwa pernyataan Mardani bukanlah kejadian yang terisolasi. Ia menganggap tindakan Mardani telah melanggar kode etik anggota dewan, khususnya mengingat posisi Mardani sebagai Ketua BKSAP DPR RI. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, dan tindakan tidak adil yang memprioritaskan kelompok tertentu. Lebih lanjut, Ika menekankan bahwa pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dalam acara resmi DPR RI dan disiarkan oleh TVR Parlemen, sehingga diketahui oleh masyarakat luas. Ia merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut dan meminta MKD untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Mardani Ali Sera.

Laporan yang diajukan mengandung rincian peristiwa, termasuk transkrip pernyataan Mardani yang dianggap sebagai penghinaan dan menyertakan bukti visual dari siaran TVR Parlemen. MKD akan menelaah seluruh bukti dan keterangan yang tersedia untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Proses ini membutuhkan waktu dan MKD akan mengumumkan keputusan setelah investigasi selesai secara menyeluruh.

Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam berpolitik, khususnya bagi anggota dewan. Pernyataan yang dianggap menyinggung dan menghina partai politik lain dapat berdampak negatif pada citra lembaga DPR RI dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, proses yang dilakukan oleh MKD menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan etika di lingkungan parlemen.