Kejagung Periksa Ahok Seputar Dugaan Korupsi Pertamina: Ekspor-Impor Minyak Mentah Jadi Sorotan
Kejagung Periksa Ahok Seputar Dugaan Korupsi Pertamina: Ekspor-Impor Minyak Mentah Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan Ahok difokuskan pada pengetahuannya mengenai aktivitas ekspor-impor minyak mentah yang dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya praktik ekspor minyak mentah yang dilakukan secara bersamaan dengan impor minyak mentah dan produk kilang. Meskipun Ahok mengetahui adanya aktivitas ini, Kejagung menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menjadikan Ahok sebagai tersangka.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam tersebut, bertujuan untuk menggali keterangan Ahok seputar peran dan pengawasannya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ahok dicecar sebanyak 14 pertanyaan terkait pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan, khususnya PT Pertamina Patra Niaga. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Ahok terkait aktivitas impor dan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding tersebut. Harli Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok akan dilakukan setelah Kejagung memperoleh data tambahan dari Pertamina, termasuk catatan rapat dan data pendukung lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjerat sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum kasus ini terus bergulir, dan pemeriksaan terhadap Ahok menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina.