Apresiasi PKB terhadap Kebijakan THR untuk Driver Ojol dan Kurir Online

Apresiasi PKB terhadap Kebijakan THR untuk Driver Ojol dan Kurir Online

Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, memberikan apresiasi positif terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi online. Kebijakan ini, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan diimplementasikan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan, dinilai sebagai langkah inovatif yang belum pernah dilakukan sebelumnya untuk melindungi kesejahteraan pekerja sektor gig economy.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kamis, 13 Maret 2025, Neng Eem menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR bagi para driver dan kurir. Besaran THR yang telah ditetapkan, yakni 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian rumah tangga mereka menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang juga memberikan THR kepada pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan guru, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Lebih lanjut, Neng Eem mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi SE Kementerian Ketenagakerjaan ini. Pihak perusahaan aplikasi angkutan online, menurutnya, wajib memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan. Tidak boleh ada penundaan atau alasan apapun yang menghalangi hak para pekerja untuk menerima THR. Hal ini menjadi penting mengingat peran krusial driver dan kurir online dalam menopang perekonomian nasional, khususnya dalam sektor logistik dan transportasi.

"PKB secara tegas mendorong agar perusahaan aplikasi online menaati aturan ini," tegas Neng Eem. "Pemberian THR ini bukan hanya sekedar kewajiban, namun juga bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para driver dan kurir dalam melayani masyarakat." Ia menekankan agar pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya.

Selain itu, Neng Eem melihat kebijakan ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional secara lebih luas. Dengan adanya THR, daya beli masyarakat, khususnya para pekerja gig economy, akan meningkat sehingga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan distribusi pendapatan.

Secara keseluruhan, kebijakan THR untuk driver ojol dan kurir online ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal. PKB berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh baik bagi sektor-sektor lain dalam memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada para pekerjanya, khususnya menjelang hari raya keagamaan.

Perlu diperhatikan bahwa: Surat Edaran Menaker menetapkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

*Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan: * THR untuk driver dan kurir online dibayarkan sesuai SE Menaker. * Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. * Perusahaan aplikasi online wajib mematuhi peraturan. * Pengawasan dan penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten. * Dampak positif terhadap perekonomian nasional.