Islam dan Etika Pembakaran Sampah: Antara Kemudahan dan Kewajiban Menghormati Tetangga
Islam dan Etika Pembakaran Sampah: Antara Kemudahan dan Kewajiban Menghormati Tetangga
Praktik pembakaran sampah, meskipun terkesan praktis dalam mengatasi tumpukan limbah rumah tangga, seringkali menimbulkan permasalahan lingkungan dan sosial. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu pernapasan, menurunkan kualitas udara, dan bahkan berpotensi menyebabkan kebakaran. Di tengah keterbatasan lahan untuk pembuangan sampah, pertanyaan mengenai hukum membakar sampah dalam Islam dan etika bertetangga pun kerap muncul.
Ustaz Farid Nu'man Hasan, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, menjelaskan bahwa secara hukum Islam, membakar sampah di rumah sendiri pada dasarnya hukumnya mubah atau diperbolehkan. Tidak terdapat dalil yang secara eksplisit melarang aktivitas tersebut. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa aktivitas duniawi pada umumnya diperbolehkan selama tidak ada larangan spesifik dalam syariat. Namun, persepsi ini hanya berlaku selama kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar dan, yang lebih penting, tidak mengganggu kenyamanan tetangga.
Penjelasan Ustaz Farid menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dalam praktik pembakaran sampah. Beliau menegaskan bahwa jika aktivitas membakar sampah mengakibatkan asap dan bau yang mengganggu tetangga, baik dari segi kenyamanan maupun kesehatan, maka tindakan tersebut menjadi tidak diperbolehkan. Hal ini didasari pada prinsip utama dalam ajaran Islam, yaitu menjaga hubungan baik antar sesama, khususnya dengan tetangga.
Pandangan ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari RA: "مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ" (HR. Bukhari no. 6136), yang artinya: "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya." Hadis ini dengan jelas menekankan pentingnya menghormati dan tidak mengganggu kenyamanan tetangga sebagai manifestasi keimanan.
Lebih jauh lagi, ada hadis lain yang mengancam orang yang mengganggu tetangganya dengan ancaman tidak masuk surga. Meskipun tidak secara spesifik membahas pembakaran sampah, namun prinsipnya dapat dikaitkan dengan tindakan yang menyebabkan kerugian atau ketidaknyamanan bagi tetangga. Jika seseorang membakar sampah dan menyadari bahwa asapnya mengganggu tetangga, namun tetap mengabaikannya tanpa meminta maaf atau mencari solusi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban bertetangga yang baik.
Kesimpulannya, praktik membakar sampah di rumah sendiri dalam Islam memiliki batasan etika yang sangat penting, yaitu menghindari gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan tetangga. Meskipun hukum dasarnya mubah, aspek sosial dan pertimbangan dampak lingkungan perlu selalu diutamakan. Menjaga hubungan harmonis dengan tetangga merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang menekankan pentingnya kebaikan dan menghindari perbuatan yang merugikan orang lain. Oleh karena itu, sebelum membakar sampah, pertimbangkanlah dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan pertimbangkan alternatif lain yang lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu tetangga.
Berikut beberapa alternatif pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih baik: * Pengomposan sampah organik * Penggunaan tempat sampah yang tertutup rapat * Pemilahan sampah * Mendaur ulang sampah * Membawa sampah ke tempat pembuangan sampah resmi