KPK Pindahkan Sebelas Kendaraan Mewah Hasil Sita dari Rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan

Sebelas Kendaraan Mewah Milik Japto Soerjosoemarno Dipindahkan ke Rupbasan KPK

Sebanyak sebelas unit kendaraan mewah yang disita dari kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pemindahan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 13.05 WIB, menuju Rupbasan KPK yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Kedatangan konvoi kendaraan tersebut menarik perhatian, dengan sejumlah mobil mewah seperti Toyota Land Cruiser, Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, dan Mercedes-Benz G-Class terlihat jelas.

Pemindahan ini menandai tahap terbaru dalam proses penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kendaraan-kendaraan tersebut telah diamankan KPK sejak penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno pada 4 Februari 2025. Penundaan pemindahan ini disebabkan oleh perlunya perawatan khusus mengingat nilai dan jenis kendaraan yang disita, yang sebagian besar merupakan mobil mewah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan pertimbangan penundaan tersebut. Biaya perawatan mobil-mobil mewah tersebut cukup tinggi, mulai dari penggantian oli hingga perawatan berkala lainnya, yang membutuhkan anggaran signifikan. Hal ini berbeda dengan penyitaan aset berupa uang tunai yang lebih mudah dalam hal penyimpanan dan perawatan.

Daftar Kendaraan yang Disita:

  • 1 unit Mobil Jeep Gladiator Rubicon
  • 1 unit Land Rover Defender 90SE 2.0AT
  • 1 unit Mobil Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
  • 1 unit Mobil Toyota Land Cruiser VRX
  • 1 unit Mobil Mitsubishi Coldis
  • 1 unit Mobil Mercedes-Benz
  • 1 unit Mobil Toyota Land Cruiser LC 70 Troop Carrier
  • 3 unit Mobil Toyota Hilux Double Cabin
  • 1 unit Mobil Toyota Land Cruiser Troop Car

Japto Soerjosoemarno sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu, 26 Februari 2025. Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam tersebut berkaitan dengan aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi Rita Widyasari. Ia menyatakan telah kooperatif dan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada penyidik KPK.

Kasus Rita Widyasari sendiri telah berjalan cukup panjang. Ia divonis 10 tahun penjara pada tahun 2018 karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU, dengan KPK menemukan adanya aliran dana dari Rita kepada pengusaha tambang dan juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin. Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan sebagai bagian dari penelusuran jejak aliran dana tersebut, yang menghasilkan penyitaan 11 unit mobil dan uang senilai Rp 56 miliar. Penelusuran aliran dana ini juga mengungkap penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dari perusahaan batu bara, dengan besaran USD 5 per metrik ton.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan penyitaan aset-aset tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.