Antisipasi Kemacetan Jelang Buka Puasa, Pemanfaatan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dipercepat

Antisipasi Kemacetan Jelang Buka Puasa, Pemanfaatan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dipercepat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan baru guna mengurai kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota selama bulan Ramadhan 2025. Sebagai langkah antisipatif terhadap peningkatan volume kendaraan menjelang waktu berbuka puasa, pemanfaatan bahu jalan tol kini dimajukan satu jam lebih awal. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17.00 WIB, berbeda dari sebelumnya yang dimulai pukul 18.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pola kemacetan selama bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, menjelaskan bahwa pergeseran waktu ini bertujuan untuk meminimalisir dampak kemacetan yang biasanya terjadi di ruas Tol Dalam Kota pada jam-jam menjelang berbuka puasa. "Setelah dilakukan evaluasi, kami melihat pergeseran pola kemacetan selama Ramadhan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memajukan waktu pemanfaatan bahu jalan Tol Dalam Kota menjadi pukul 17.00 WIB," ujar Kombes Pol. Latif Usman dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan, khususnya pada ruas jalan tol dari Semanggi hingga Cawang, yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar 20 menit dalam kondisi macet.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Pemanfaatan bahu jalan tol tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. "Kebijakan ini difokuskan pada hari kerja, mengingat kepadatan lalu lintas pada akhir pekan cenderung berbeda," tambahnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. Penerapan pemanfaatan bahu jalan tol ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalan tol selama bulan Ramadhan, sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan.

Sebelumnya, kebijakan pemanfaatan bahu jalan Tol Dalam Kota telah diberlakukan sejak Senin, 24 Februari 2025, sebagai langkah antisipasi kemacetan pada jam-jam sibuk. Namun, berdasarkan evaluasi dan pertimbangan peningkatan kepadatan lalu lintas yang diprediksi akan terjadi selama Ramadhan, maka waktu penerapan kebijakan tersebut dimajukan. Polda Metro Jaya berharap dengan adanya penyesuaian ini, kondisi lalu lintas di Tol Dalam Kota dapat terkendali dan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih nyaman. Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut.

Ruas Jalan Tol yang Terdampak:

  • Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang

Hari dan Jam Penerapan Kebijakan:

  • Senin - Jumat
  • Pukul 17.00 WIB - 20.00 WIB