Praktik Prostitusi Gang Royal Kembali Marak: Keluhan Warga dan Upaya Penegakan Hukum

Praktik Prostitusi Gang Royal Kembali Marak: Keluhan Warga dan Upaya Penegakan Hukum

Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan setelah praktik prostitusi di wilayah tersebut kembali marak. Keluhan warga sekitar yang terganggu aktivitas prostitusi ini kembali mencuat, menggambarkan betapa sulitnya memberantas praktik ilegal tersebut. Seorang warga Tambora yang enggan disebutkan namanya, AN, menceritakan dampak negatif yang dialaminya akibat aktivitas prostitusi di Gang Royal. Hampir setiap malam, suara musik keras dari lokasi tersebut mengusik ketenangan warga sekitar, hingga mengganggu istirahat mereka. "Dulu, suara televisi yang diputar dengan volume maksimal saja tak terdengar. Musik dari lokasi prostitusi jauh lebih keras," ujar AN saat diwawancarai di rumahnya, Kamis (13/3/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap menyaksikan perkelahian di sekitar lokasi, bahkan pernah melihat seseorang dikeroyok karena permasalahan di tempat tersebut. Ketakutan dan rasa tidak aman pun menyelimuti warga sekitar yang merasa tak berdaya menghadapi situasi ini.

Upaya penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta pun terkesan sia-sia. Meskipun pernah melakukan penertiban besar-besaran pada September 2023, membongkar sekitar 150 bangunan liar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi, aktivitas tersebut kembali muncul. Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama maraknya kembali praktik prostitusi ini. Hal ini diperkuat dengan razia yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) malam, yang berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dua lokasi berbeda di sekitar Gang Royal. Meskipun demikian, Satriadi belum dapat memberikan informasi detail mengenai asal daerah para wanita tersebut dan lamanya praktik prostitusi ini beroperasi kembali. Ia hanya menambahkan bahwa informasi tersebut masih dalam proses pengumpulan. Penertiban sebelumnya pada September 2023, di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, juga berfokus pada pembongkaran bangunan liar di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang digunakan untuk praktik prostitusi. Saat itu, Arifin menegaskan tidak ada relokasi bagi pemilik bangunan karena bangunan tersebut dianggap sebagai tempat usaha ilegal dengan tingkat kriminalitas tinggi.

Kasus Gang Royal ini memperlihatkan kompleksitas permasalahan praktik prostitusi yang sulit diberantas. Selain penegakan hukum yang tegas, dibutuhkan juga solusi jangka panjang yang memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para pelaku, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait permasalahan ini:

  • Dampak negatif bagi warga sekitar: Gangguan ketenangan, rasa takut dan tidak aman akibat kekerasan dan perkelahian.
  • Upaya penegakan hukum: Razia yang dilakukan Satpol PP Jakarta dan keterbatasan informasi yang diberikan.
  • Faktor ekonomi: Sebagai penyebab utama kembalinya praktik prostitusi di Gang Royal.
  • Solusi jangka panjang: Dibutuhkan upaya yang komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, bukan hanya penegakan hukum semata.
  • Peran masyarakat: Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Kesimpulannya, permasalahan prostitusi di Gang Royal membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Penertiban saja tidak cukup, diperlukan strategi komprehensif yang berkelanjutan untuk memberantas praktik ini dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga sekitar.