Pengangkatan ASN di Sragen Ditunda: Dampak dan Antisipasi Pemerintah Kabupaten
Pengangkatan ASN di Sragen Ditunda: Dampak dan Antisipasi Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengumumkan penundaan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dinyatakan lolos seleksi tahun 2024. Keputusan ini, yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, menimbulkan sejumlah implikasi bagi calon ASN yang telah melewati proses seleksi panjang. Sebanyak 547 calon ASN, terdiri dari 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 468 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), kini harus menunda rencana bergabung dengan Pemkab Sragen.
Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menjelaskan bahwa penundaan ini berlandaskan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih menunggu terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) untuk penegasan lebih lanjut. Meskipun isi surat BKN telah diterima, yaitu penundaan pengangkatan CPPPK hingga 1 Maret 2026 dan CPNS hingga 1 Oktober 2025, Pemkab Sragen belum dapat memberikan informasi resmi kepada para calon ASN sampai adanya kejelasan dari Inpres tersebut. "Kami perlu memastikan apakah Inpres tersebut menguatkan atau justru membatalkan penundaan yang diinstruksikan oleh BKN," ujar Kurniawan dalam keterangannya di kantor BKPSDM pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dampak Penundaan Terhadap Calon ASN:
Penundaan ini memiliki beberapa dampak signifikan, terutama bagi para CPPPK. Sebagian besar CPPPK di Pemkab Sragen merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang telah mendekati masa pensiun atau memiliki masa kerja tersisa yang singkat. Kurniawan menjelaskan, "Para CPPPK yang seharusnya diangkat tahun ini harus menunggu setahun lagi. Hal ini berdampak langsung pada masa kerja dan status PPPK yang akan mereka terima. Bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, akan diberikan kebijakan masa kerja satu tahun penuh."
Selain itu, terdapat lima CPNS yang telah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan sebelumnya. BKPSDM Sragen akan melakukan komunikasi intensif sebelum melaporkan hal tersebut ke BKN. Situasi ini menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab Sragen dalam menangani penundaan pengangkatan ASN ini.
Langkah Antisipasi dan Imbauan:
BKPSDM Sragen menyatakan empati kepada seluruh calon ASN yang terdampak penundaan ini, khususnya para CPPPK. Kurniawan mengimbau agar mereka bersabar dan tetap menaati ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Proses pengangkatan ASN memerlukan persetujuan teknis dari BKN, sehingga Pemkab Sragen harus menunggu instruksi resmi sebelum dapat melakukan langkah selanjutnya. Pemberitahuan resmi akan disampaikan melalui surat kepada seluruh calon ASN yang bersangkutan. Pemkab Sragen berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan transparansi terkait perkembangan penundaan pengangkatan ASN ini.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kepegawaian, terutama dalam menjaga kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para calon ASN yang telah melalui proses seleksi yang panjang dan melelahkan. Kejelasan dari Inpres yang dinantikan ini akan menjadi penentu arah selanjutnya dalam penanganan permasalahan ini.