Pembunuhan Berencana di Tambora: Peminjam Uang Berkedok Dukun Tewaskan Ibu dan Anak

Pembunuhan Berencana di Tambora: Misteri di Balik Kematian Ibu dan Anak

Tragedi mencekam mengguncang kawasan Tambora, Jakarta Barat, menyusul penemuan dua jenazah, seorang ibu dan anak perempuannya, di dalam sebuah toren air pada Kamis, 6 Maret 2025 pukul 23.40 WIB. Korban, Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan Eka Serlawati (35), dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya. Kejadian ini terungkap berkat kecurigaan Ronny (32), anak laki-laki Enci, yang tidak dapat menghubungi ibunya dan kakaknya sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Setelah melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tambora pada Senin, 3 Maret 2025, penyelidikan polisi mengarah pada penemuan mengerikan di dalam toren air rumah korban. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, mengungkap fakta bahwa kematian mereka bukanlah kecelakaan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang terencana rapih.

Febri Arifin: Si Peminjam Uang yang Menyamar sebagai Dukun

Penyelidikan intensif mengungkap keterlibatan Febri Arifin (31), seorang pria yang dikenal dengan berbagai nama alias, termasuk Ari, Jamet, dan Bebeb. Febri bukanlah sekadar tetangga yang meminjam uang dari Enci. Sejak tahun 2021 hingga 2025, ia menunggak hutang kepada Enci hingga mencapai jumlah fantastis, Rp 90 juta. Namun, di balik utangnya, Febri telah membangun sebuah tipu daya licik. Ia menyamar sebagai Kris Martoyo, seorang dukun yang mampu menggandakan uang, dan memperkenalkan sosok lain bernama Kakang, seorang dukun perantara jodoh, untuk memanipulasi kepercayaan Enci dan putrinya.

Kepercayaan Enci yang dikenal dermawan kepada tetangganya ini dieksploitasi secara sistematis. Febri memanfaatkan kebaikan Enci untuk menutupi niat jahatnya. Janji pelunasan hutang menjelang Idul Fitri 2025 hanyalah kamuflase. Febri bahkan memanipulasi komunikasi dengan Enci, menggunakan ponsel lain untuk berperan sebagai Kris Martoyo dan Kakang. Komunikasi palsu ini berujung pada serangkaian ritual penggandaan uang dan pencarian jodoh untuk Eka, yang semuanya membutuhkan sejumlah uang dari Enci.

Eksekusi dan Penyembunyian Jenazah

Puncak kejahatan terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 12.01 WIB. Dengan dalih menjalankan ritual, Febri datang ke rumah Enci. Ia membawa peralatan yang diklaim sebagai perlengkapan ritual. Setelah memisahkan Enci dan Eka ke ruangan terpisah, Febri secara brutal menghabisi nyawa Enci di ruang tengah menggunakan sebatang besi. Setelah memastikan Enci tewas, ia menghabisi Eka di kamar mandi dengan cara yang sama. Kedua jenazah kemudian disembunyikan di dalam toren air. Setelah itu, Febri menjalankan aksi untuk menghilangkan jejak, termasuk menghubungi Ronny, anak Enci, untuk meyakinkan Ronny bahwa ibunya telah pergi keluar rumah.

Febri juga mengambil uang tunai Rp 50 juta milik Enci dan ponselnya sebelum melarikan diri. Upaya menghilangkan barang bukti dan jejaknya berlanjut hingga ia membuang senjata pembunuhan di Kali Jodo, mengganti pakaian, dan membuang ponsel di Cirebon, Jawa Barat. Namun, usaha pelariannya sia-sia. Febri akhirnya ditangkap di sebuah waduk sekitar Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu, 9 Maret 2025, pukul 23.30 WIB.

Proses Hukum

Atas perbuatan keji tersebut, Febri Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain. Kasus ini menyoroti betapa rapuhnya kepercayaan dan betapa berbahayanya niat jahat yang terselubung di balik kedok kebaikan.