Pemerintah Pusat Langsung Salurkan Tunjangan Guru ke Rekening ASN

Pemerintah Pusat Langsung Salurkan Tunjangan Guru ke Rekening ASN

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah langsung ke rekening masing-masing guru. Peluncuran program strategis ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Maret 2035, di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran tunjangan yang sebelumnya ditangani oleh pemerintah daerah.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran guru sebagai pilar pembangunan bangsa. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Indonesia atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa. Perubahan sistem penyaluran tunjangan ini, menurut Presiden, merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mempercepat pencapaian program prioritas di bidang pendidikan. Dengan menekan tombol simbolis, Presiden Prabowo secara resmi memulai era baru penyaluran tunjangan guru yang lebih efisien dan transparan.

Perubahan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Guru:

Sebelumnya, penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (tamsil) untuk guru ASN daerah dan PPPK daerah dilakukan melalui pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025—yang merupakan revisi atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023—penyaluran kini dialihkan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Perubahan ini diatur dalam petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah. Perubahan mekanisme ini tidak mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima guru. Besaran tunjangan tetap sama, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG, serta Rp250.000 per bulan untuk tamsil.

Jadwal dan Tahapan Penyaluran:

Penyaluran tunjangan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Jadwal penyaluran sebagai berikut:

  • Triwulan I: Maret
  • Triwulan II: Juni
  • Triwulan III: September
  • Triwulan IV: November

Dengan perubahan ini, diharapkan penyaluran tunjangan dapat lebih tepat sasaran, terhindar dari potensi penyimpangan, dan mempercepat proses pencairan sehingga guru dapat menerima haknya secara lebih cepat dan efisien. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung penuh peran mereka dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Kemendikdasmen telah memastikan bahwa proses penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru ini akan dipantau secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Setiap permasalahan atau kendala yang dihadapi guru dalam proses pencairan akan ditangani dengan cepat dan efektif oleh pihak-pihak terkait. Pemerintah berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.