Banjir Bandang di Perumahan Arthera Hill 2 Bekasi: Klaim Bebas Banjir Terbantahkan, Warga Mengalami Kerugian Besar
Banjir Bandang di Perumahan Arthera Hill 2 Bekasi: Klaim Bebas Banjir Terbantahkan, Warga Mengalami Kerugian Besar
Perumahan Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah diterjang banjir bandang yang hampir mencapai atap rumah pada Selasa, 4 Maret 2025. Bencana alam ini memaksa sekitar 300 kepala keluarga (KK) untuk dievakuasi dari rumah-rumah yang baru mereka tempati selama kurang lebih satu tahun. Kejadian ini menyoroti klaim 'bebas banjir' yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pengembang, PT Prisma Inti Propertindo, dan menimbulkan keresahan serta kerugian besar bagi para penghuni. Foto dan video yang beredar di media sosial menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan: atap-atap rumah yang tampak seperti pulau kecil di tengah lautan air cokelat bercampur lumpur.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Arthera Hill 2, yang merupakan pengembangan dari Arthera Hill 1, terletak di area yang lebih rendah dan rawan banjir. Salah satu warga Arthera Hill 1 yang telah bermukim selama dua tahun, Iko, membenarkan bahwa Arthera Hill 2 memang kerap terendam banjir, berbeda dengan kawasan Arthera Hill 1 yang hanya mengalami genangan sementara di jalan. Pernyataan Iko ini semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi Arthera Hill 2 yang dekat dengan Kali Cikarang menjadi faktor utama penyebab banjir. Sejumlah warga, seperti Adam dan Hadi, mengaku terkecoh oleh klaim pihak marketing yang menyatakan perumahan tersebut bebas banjir. Mereka baru menyadari potensi bahaya banjir setelah rumah mereka terendam. Ketidakjelasan informasi mengenai risiko banjir ini tentu menjadi sorotan penting yang patut dipertanyakan.
Bencana banjir yang telah terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu setahun telah menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi warga. Kerusakan rumah dan hilangnya barang-barang berharga ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per KK. Untuk menyelamatkan barang-barang berharga mereka, warga terpaksa menyewa kontrakan secara patungan. Sebuah kontrakan digunakan untuk menyimpan barang milik lebih dari empat KK, dengan biaya sewa mencapai Rp 800.000 per bulan. Beban ini menjadi semakin berat karena warga juga harus menanggung cicilan KPR yang mencapai Rp 1.500.000 per bulan. Situasi ini menggambarkan betapa beratnya beban ekonomi yang harus dipikul oleh para korban banjir.
Menanggapi kejadian ini, Manajer Perizinan dan Sertifikasi PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti, menjelaskan bahwa perumahan Arthera Hill memiliki sistem drainase, water pond, dan tanggul untuk mencegah banjir. Namun, ia mengakui bahwa derasnya debit air dari hulu menyebabkan banjir di berbagai wilayah, termasuk Arthera Hill 2. Penjelasan ini kemudian dibantah oleh perwakilan warga yang menyatakan banjir telah terjadi lima kali, bukan hanya satu kali seperti yang diklaim oleh pihak pengembang. Pihak Humas PT Prisma Inti Propertindo juga menambahkan bahwa perumahan tersebut memiliki dua sistem drainase: saluran induk dan saluran kavling. Namun, penjelasan teknis ini belum mampu menjawab keresahan warga terkait klaim ‘bebas banjir’ yang terbukti menyesatkan.
DPRD Kabupaten Bekasi telah memanggil perwakilan warga dan pengembang untuk membahas masalah ini. Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pihak pengembang untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan dampak dari banjir tersebut. Pertemuan lanjutan antara perwakilan warga dan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi pun direncanakan untuk mencari solusi yang tepat dan adil. Selain kerugian materiil, warga juga mengalami kerugian psikologis akibat trauma banjir berulang. Pencurian barang-barang hanyut oleh para pemulung juga menjadi masalah tambahan yang menambah beban penderitaan warga.
Kejadian banjir bandang di Perumahan Arthera Hill 2 ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi informasi terkait risiko bencana, perencanaan tata ruang yang tepat, dan tanggung jawab pengembang dalam memberikan informasi akurat kepada konsumen. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keadilan bagi warga terdampak dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.