Yogyakarta Catat Angka PHK Relatif Rendah di Awal 2025: Efisiensi Perusahaan Jadi Faktor Utama

Yogyakarta Catat Angka PHK Relatif Rendah di Awal 2025: Efisiensi Perusahaan Jadi Faktor Utama

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda sejumlah daerah di Indonesia pada awal tahun 2025, ternyata tidak berdampak signifikan di Kota Yogyakarta. Berdasarkan data Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta hingga Maret 2025, tercatat hanya 30 pekerja yang mengalami PHK. Angka ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain yang mengalami PHK massal. Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiani, menjelaskan bahwa rendahnya angka PHK di Yogyakarta disebabkan oleh minimnya perusahaan berskala besar yang mempekerjakan ribuan pekerja. "Ketiadaan perusahaan atau industri besar di Yogyakarta menjadi faktor utama rendahnya angka PHK massal," ujar Pipin dalam keterangannya, Kamis (13/3/25).

Lebih lanjut, Pipin menjelaskan bahwa dari 30 kasus PHK tersebut, sebagian besar disebabkan oleh kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh perusahaan. Beberapa kasus lain dipicu oleh pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pekerja. Selain itu, kebangkrutan sebuah perusahaan di awal tahun 2025 juga turut menyumbang angka PHK tersebut. Sektor industri, media, dan usaha percetakan menjadi beberapa sektor yang terdampak. "Penyebab PHK beragam, mulai dari efisiensi perusahaan, pelanggaran aturan oleh pekerja, hingga kebangkrutan usaha," ungkap Pipin. Kondisi ini, menurut Pipin, tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya menjelang hari raya Lebaran. Pemerintah berupaya memberikan dukungan dan perlindungan kepada pekerja yang terdampak PHK.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi akses pekerja terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. "Pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat, seperti usia maksimal 54 tahun dan terdaftar dalam JKN atau jaminan sosial ketenagakerjaan, berhak atas JKP yang memberikan ganti upah hingga 60 persen," jelas Pipin. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta berkomitmen untuk memfasilitasi pengajuan JKP bagi seluruh pekerja yang berhak menerimanya.

Sebagai langkah antisipatif, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga menyelenggarakan program pelatihan kerja bagi masyarakat. Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, menjelaskan bahwa program pelatihan kerja ini menawarkan beragam keterampilan, antara lain:

  • Menyetir
  • Menjahit
  • Tata boga

Total ada 16 keterampilan yang ditawarkan dengan kuota 40 orang untuk setiap keterampilan. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi JSS (Jogja Smart Service) dan akan diseleksi berdasarkan skala prioritas.

Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat meminimalisir dampak negatif PHK dan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak.