Majelis Hakim Kasus Hasto Kristiyanto: Profil dan Rekam Jejak Para Hakim
Majelis Hakim Kasus Hasto Kristiyanto: Profil dan Rekam Jejak Para Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif Harun Masiku. Majelis hakim terdiri dari tiga hakim, yaitu Rios Rahmanto sebagai ketua, dan Fajar Kusuma Aji serta Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Pengumuman ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, pada Kamis, 13 Maret 2024. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Profil dan Rekam Jejak Para Hakim
1. Rios Rahmanto (Ketua Majelis Hakim): Hakim Rios Rahmanto, kelahiran Indramayu, 11 Februari 1974, memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga pada tahun 1998 dan melanjutkan pendidikan magisternya di Universitas Indonesia pada tahun 2013. Sebelum bertugas di Jakarta, ia telah berpengalaman di berbagai wilayah, termasuk Bangka Belitung, Purwokerto, dan Magelang. Pengalamannya dalam menangani kasus korupsi cukup signifikan, terlihat dari keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo. Menariknya, Hakim Rios juga tercatat lolos seleksi tertulis Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) berdasarkan pengumuman Pansel Capim KPK Nomor 47/PANSEL-KPK/08/2024 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2024.
2. Fajar Kusuma Aji (Hakim Anggota): Hakim Fajar Kusuma Aji, juga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memiliki rekam jejak yang tak kalah berpengalaman. Ia turut serta dalam majelis hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto dalam kasus korupsi timah tersebut. Selain itu, Hakim Fajar juga memimpin persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan terdakwa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono; eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto; dan eks Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar. Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar menjadikannya figur penting dalam majelis hakim ini.
3. Sigit Herman Binaji (Hakim Anggota): Sigit Herman Binaji, seorang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, telah menangani berbagai perkara korupsi. Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus suap akan menjadi modal berharga dalam memeriksa dan mengadili kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. OTT tersebut berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri. Ketiganya telah diadili dalam perkara tersebut. Meskipun KPK berupaya menangkap Hasto dan Harun Masiku, namun keduanya berhasil menghindari penangkapan saat itu.