Direktur Utama Antam Bantah Kerugian Negara Rp 5,9 Kuadriliun Terkait Kasus Emas 109 Ton

Direktur Utama Antam Bantah Kerugian Negara Rp 5,9 Kuadriliun Terkait Kasus Emas 109 Ton

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter, secara tegas membantah klaim yang beredar di media sosial mengenai kerugian negara sebesar Rp 5,9 kuadriliun akibat dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya. Pernyataan tersebut disampaikan Kanter dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa kabar tersebut terkait dengan kasus emas palsu 109 ton yang sedang dalam proses persidangan dan telah diusut oleh Kejaksaan Agung sejak tujuh bulan lalu.

"Informasi yang beredar di media sosial menghubungkan Antam dengan kerugian negara sebesar Rp 5,9 kuadriliun. Namun, hal ini sama sekali tidak benar. Kasus yang dimaksud adalah kasus emas palsu 109 ton yang sudah dalam tahap persidangan," tegas Kanter. Ia menambahkan bahwa angka kerugian tersebut juga telah dibantah oleh Kejaksaan Agung. Kanter menekankan bahwa Antam berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan dan menjaga kepercayaan publik. Ia mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola emas Antam di masa lalu, namun membantah tuduhan tentang emas palsu yang beredar di pasaran.

Klarifikasi dan Langkah Perbaikan Antam

Kanter menjelaskan bahwa emas Antam telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA), sebuah lembaga internasional yang menetapkan standar kualitas dan kredibilitas emas dan perak global. Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada emas palsu Antam yang beredar. Permasalahan yang sebenarnya, menurut Kanter, terletak pada aspek dokumentasi yang tidak sesuai dengan aturan. Sebagian emas yang diproses oleh Antam ternyata berasal dari tambang ilegal, yang proses verifikasinya bukan merupakan kewenangan Antam.

"Masalahnya bukan pada kualitas emas itu sendiri, melainkan pada asal usulnya. Beberapa emas berasal dari penambangan ilegal, dan Antam tidak memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi sampai ke tingkat penambangan," jelas Kanter. Ke depannya, Antam akan hanya memproses emas yang berasal dari kontrak karya atau impor untuk menghindari masalah serupa.

Penetapan Tersangka Baru oleh Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Para tersangka diduga menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam dengan melekatkan merek Antam pada logam mulia tanpa kerja sama resmi. Mereka diduga berkonspirasi dengan enam tersangka sebelumnya, termasuk General Manager UBPPLM PT Antam. Para tersangka baru berasal dari kalangan swasta dan perorangan, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Antam sendiri, melalui Direktur Utama-nya, menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional. Perusahaan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses operasionalnya untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Berikut poin-poin penting yang telah dijelaskan:

  • Antam membantah kerugian negara Rp 5,9 kuadriliun.
  • Kasus yang dimaksud terkait dengan kasus emas palsu 109 ton yang sedang dalam proses persidangan.
  • Emas Antam telah tersertifikasi oleh LBMA.
  • Permasalahan terletak pada dokumentasi dan asal usul emas dari tambang ilegal.
  • Antam hanya akan memproses emas dari kontrak karya atau impor ke depannya.
  • Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini.