Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Marak, Warga Pasrah, Pemerintah Terkendala Faktor Ekonomi dan Premanisme
Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Marak, Warga Pasrah, Pemerintah Terkendala Faktor Ekonomi dan Premanisme
Penindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Meskipun telah beberapa kali ditertibkan, aktivitas prostitusi di kawasan tersebut kembali marak, menimbulkan kepasrahan di kalangan warga sekitar dan tantangan bagi aparat penegak hukum. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, AN, mengaku pasrah terhadap rencana penggusuran yang berulang kali dijanjikan. Ia mengungkapkan rasa frustrasi karena penertiban sebelumnya tidak memberikan efek jera jangka panjang. "Ya kan kalau dibongkar juga enggak ada efeknya. Makanya kita ngikutin aja, terserah. Terserah mereka aja, kalau dibongkar boleh, kalau enggak dibongkar terserah," ujarnya saat ditemui pada Kamis, 13 Maret 2025.
Keengganan AN untuk terlibat lebih jauh dalam upaya penindakan praktik prostitusi tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengaku takut akan ancaman dari preman yang menguasai kawasan Gang Royal. Ketakutan ini menggambarkan betapa kuatnya pengaruh premanisme di wilayah tersebut yang menjadi salah satu penghalang keberhasilan upaya penertiban. "Kalau warga mah enggak bisa apa-apa. Kalau pemerintah minta dibongkar ya dibongkar. Kalau warga urusannya preman, susah," tambahnya, menekankan keterbatasan warga dalam melawan praktik ilegal ini.
Pemerintah daerah, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Satriadi Gunawan, mengakui bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama maraknya kembali praktik prostitusi di Gang Royal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam upaya penanggulangan masalah ini. "Kebanyakan karena faktor ekonomi," ungkap Satriadi saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Maret 2025. Pernyataan ini menunjukkan perlunya solusi terpadu yang tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga pada upaya pemulihan ekonomi bagi mereka yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.
Upaya penertiban terus dilakukan. Pada Selasa, 11 Maret 2025, Satpol PP Jakarta menggelar razia dan mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dua lokasi berbeda: 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, dan 3 wanita di Jalan TB Angke Pesing. Namun, informasi lebih lanjut mengenai asal-usul para wanita tersebut dan lamanya praktik prostitusi beroperasi kembali masih belum dapat diungkap oleh pihak Satpol PP.
Sebelumnya, pada September 2023, Satpol PP Jakarta telah menertibkan sekitar 150 bangunan liar di kawasan Gang Royal yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Saat itu, bangunan-bangunan tersebut dinyatakan berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan tidak akan mendapatkan relokasi karena digunakan untuk usaha ilegal. "Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan perempuan malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," tegas Kepala Satpol PP Jakarta saat itu, Arifin.
Kasus Gang Royal ini menyoroti kompleksitas permasalahan yang membutuhkan pendekatan multisektoral. Tidak hanya penindakan hukum dan penertiban fisik, namun juga perlu adanya intervensi sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi akar permasalahan yang mendasari maraknya praktik prostitusi di kawasan tersebut. Peran serta masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan efektif.