Mantan Kapolres Ngada Terancam Pemberhentian Tidak Hormat Atas Kasus Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba

Mantan Kapolres Ngada Terjerat Kasus Asusila dan Narkoba

Eks Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, tengah menghadapi proses hukum dan etik yang serius menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa. Selain itu, ia juga terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/3/2025), mengumumkan hasil pemeriksaan kode etik yang menyatakan Fajar telah melakukan pelanggaran berat. Perbuatannya meliputi pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa, serta penyalahgunaan narkoba. Hal ini berpotensi berujung pada pemecatan tidak hormat dari kepolisian.

Korban dan Saksi

Para korban pelecehan seksual yang telah diperiksa meliputi tiga anak dengan usia 6, 13, dan 15 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20 tahun). Proses investigasi yang telah dilakukan oleh penyidik melibatkan sejumlah saksi, termasuk empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli (psikologi, agama, dan kejiwaan), seorang dokter, dan ibu salah satu korban anak. Totalnya, penyidik telah memeriksa 16 saksi untuk mengumpulkan bukti yang kuat guna mendukung proses hukum dan etik yang sedang berlangsung.

Bukti Digital dan Motif

Penyidik masih terus menyelidiki keaslian video pelecehan seksual yang diduga diunggah oleh Fajar. Proses verifikasi dilakukan secara saintifik di laboratorium forensik. Hingga saat ini, motif di balik unggahan video tersebut belum terungkap. Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Fajar saat ini masih berstatus sebagai pengguna. Tidak dijelaskan lebih lanjut detail jenis dan jumlah narkoba yang dikonsumsi.

Sanksi Etik dan Pidana

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak. Proses hukum pidana berjalan beriringan dengan sidang etik yang akan segera digelar. Pelanggaran etik yang dilakukan Fajar dinilai sangat serius dan memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Beberapa pasal kode etik Polri yang dilanggar meliputi tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa, persetubuhan atau perzinaan di luar ikatan pernikahan, penyalahgunaan narkoba, serta penyebaran video pelecehan seksual. Proses hukum dan etik ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjaga martabat institusi kepolisian.

Kesimpulan

Kasus yang menimpa AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Transparansi dan proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Proses investigasi masih terus berjalan, dan publik menantikan hasil akhir dari proses hukum dan etik yang sedang berlangsung.