Posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di Bawah Setmilpres: Konfirmasi Panglima TNI dan Revisi UU TNI
Posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di Bawah Setmilpres: Konfirmasi Panglima TNI dan Revisi UU TNI
Perdebatan seputar posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) telah menemukan titik terang. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak secara tegas mengkonfirmasi hal tersebut, menyatakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul rapat kerja bersama Komisi I DPR yang membahas revisi Undang-Undang TNI. Jenderal Agus menekankan bahwa penempatan Seskab di bawah Setmilpres sesuai dengan aturan yang mengatur penugasan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tertentu.
Penjelasan Jenderal Agus didasarkan pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, pasal 47, yang memungkinkan penugasan prajurit TNI dalam posisi-posisi strategis di pemerintahan. Ia menegaskan bahwa setiap kementerian memiliki aturan tersendiri yang mengatur penugasan militer aktif. Lebih lanjut, Jenderal Agus menjelaskan bahwa jabatan Seskab, sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a sesuai Perpres 148/2024, dapat dijabat oleh perwira TNI berpangkat maksimal bintang satu. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran tentang potensi pensiun dini bagi Letkol Teddy jika posisinya berada di luar struktur militer.
Senada dengan Jenderal Agus, Jenderal Maruli juga menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Setmilpres, merujuk pada pernyataan Jubir Presiden dan Perpres yang berlaku. Ia menambahkan bahwa Setmilpres, yang selama ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua, memiliki sejarah panjang dan tidak pernah mengalami masalah terkait masa jabatan. Kejelasan posisi Seskab ini diharapkan dapat menghilangkan spekulasi dan memastikan kelancaran tugas-tugas pemerintahan.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menyatakan dukungannya terhadap penempatan Seskab di bawah Setmilpres. Menurutnya, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang TNI dan menghindari potensi pensiun dini bagi Letkol Teddy. Hasanuddin bahkan menyarankan agar struktur Setmilpres diperbaharui dengan penambahan Biro Sekretaris Kabinet, untuk lebih memperjelas alur koordinasi dan tanggung jawab.
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, menjadi landasan hukum yang mengatur posisi Seskab. Perpres 139/2024 mengintegrasikan Sekretariat Kabinet ke dalam Kementerian Sekretariat Negara, sementara Perpres 148/2024 secara eksplisit menempatkan Sekretariat Kabinet di bawah Setmilpres dalam struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara. Penjelasan detail tentang struktur organisasi Setmilpres dan peran Seskab di dalamnya dapat dilihat pada Pasal 48 Perpres 148/2024.
Kesimpulannya, penempatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab di bawah Setmilpres telah mendapatkan konfirmasi resmi dari pimpinan TNI dan didukung oleh regulasi yang berlaku. Langkah ini dianggap tepat untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan kelancaran tugas-tugas pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum terhadap posisi Letkol Teddy sebagai perwira aktif TNI yang mengemban tugas di pemerintahan.