Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, Resmi Tersangka Asusila dan Narkoba; Terancam PTDH

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, Resmi Tersangka Asusila dan Narkoba; Terancam PTDH

Divisi Humas Polri secara resmi mengumumkan penetapan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 13 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, dengan AKBP Fajar hadir mengenakan baju tahanan dan masker hitam. Pencopotan AKBP Fajar dari jabatannya telah dilakukan, dan ia kini menghadapi ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Proses investigasi yang dilakukan Polri melibatkan pemeriksaan intensif terhadap 16 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari beragam latar belakang, termasuk tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa yang menjadi korban dugaan tindakan asusila yang dilakukan AKBP Fajar. Selain itu, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, dan tiga ahli (psikologi, agama, dan kejiwaan) juga memberikan keterangan penting dalam mengungkap kasus ini. Satu ibu dari korban anak turut memberikan kesaksian. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan pentingnya setiap keterangan saksi dalam membangun konstruksi kasus yang kuat dan akurat.

Pelanggaran Etik Berat dan Ancaman PTDH

AKBP Fajar diduga melanggar sejumlah pasal dalam kategori pelanggaran kode etik berat, sebagaimana dijelaskan oleh Brigjen Trunoyudo. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Rincian pelanggaran pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022

Pelanggaran-pelanggaran ini mencerminkan penyimpangan serius dari sumpah jabatan dan norma-norma yang dianut anggota Polri. AKBP Fajar diduga telah melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan, termasuk melakukan penyimpangan seksual, dan potensial dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika. Hal ini senada dengan penegasan Brigjen Trunoyudo terkait kewajiban setiap pejabat Polri untuk menaati norma hukum, agama, dan kesusilaan, serta larangan melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, perzinaan, dan penyebaran konten pornografi.

Sidang Kode Etik dan Penahanan

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa sidang kode etik profesi terhadap AKBP Fajar akan dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025. Saat ini, AKBP Fajar telah resmi ditahan di Bareskrim Polri. Proses hukum akan terus berjalan, dan publik dapat menantikan hasil dari sidang kode etik tersebut yang akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada AKBP Fajar, termasuk potensi pemecatan dari kepolisian.

Pelecehan Seksual Terhadap Anak dan Dewasa

Hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Fakta ini menjadi bagian penting dari kasus yang sedang ditangani, dan akan menjadi fokus utama dalam proses persidangan yang akan datang. Bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan akan dikaji secara mendalam dalam sidang kode etik untuk memastikan keadilan tercapai.