BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pembuatan Gigi Palsu: Panduan Lengkap Klaim dan Dampak Kehilangan Gigi
BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pembuatan Gigi Palsu: Panduan Lengkap Klaim dan Dampak Kehilangan Gigi
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan kini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membutuhkan pembuatan gigi palsu. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur subsidi pembuatan gigi palsu hingga maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang dan Rp 1.000.000 untuk dua rahang. Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait biaya pembuatan gigi palsu yang terkadang cukup tinggi, membuka akses perawatan gigi yang lebih luas bagi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, proses klaim pembuatan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan perlu dipahami dengan baik agar pengajuan berjalan lancar. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti peserta JKN:
-
Konsultasi Awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan dokter di FKTP, seperti puskesmas atau klinik kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah peserta memenuhi persyaratan untuk mendapatkan gigi palsu melalui program subsidi ini. Pemeriksaan ini akan menilai kondisi gigi dan gusi serta menentukan jenis gigi palsu yang sesuai kebutuhan.
-
Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Apabila di FKTP dinyatakan memenuhi syarat, peserta akan dirujuk ke FKRTL, seperti rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk proses pembuatan gigi palsu. Rujukan ini penting untuk memastikan kualitas dan kelengkapan prosedur pembuatan gigi palsu.
-
Pembuatan dan Pemasangan Gigi Palsu: Di FKRTL, dokter gigi spesialis prostodonsia akan melakukan pembuatan dan pemasangan gigi palsu. Proses ini dapat memakan waktu beberapa kali kunjungan, tergantung pada kompleksitas kasus dan jenis gigi palsu yang dibutuhkan. Peserta harus mengikuti jadwal dan petunjuk dari dokter gigi.
-
Pengajuan Klaim: Setelah gigi palsu selesai dibuat dan dipasang, proses pengajuan klaim akan diurus oleh FKRTL. Peserta tidak perlu secara langsung mengurus klaim, tetapi perlu memastikan semua dokumen dan prosedur telah dipenuhi dengan benar. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi klaim berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Dampak Tidak Segera Memasang Gigi Palsu:
Kehilangan gigi dan tidak segera menggantinya dengan gigi palsu dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut beberapa dampak yang perlu diwaspadai:
- Masalah Pengunyahan: Kehilangan gigi, terutama gigi geraham, dapat menyebabkan kesulitan mengunyah makanan dengan benar. Hal ini dapat berdampak pada asupan nutrisi dan kesehatan pencernaan secara keseluruhan.
- Pergeseran Gigi: Gigi-gigi di sekitarnya dapat bergeser untuk mengisi ruang kosong yang ditinggalkan gigi yang hilang. Pergeseran gigi ini dapat menyebabkan ketidakrataan susunan gigi, kesulitan membersihkan gigi, dan peningkatan risiko penyakit gusi.
- Resorpsi Tulang Rahang: Hilangnya gigi dapat menyebabkan resorpsi tulang rahang, yaitu berkurangnya massa tulang di area tersebut. Resorpsi tulang rahang dapat menyebabkan perubahan bentuk wajah, mengakibatkan wajah terlihat lebih tua dan cekung.
- Gangguan Estetika: Kehilangan gigi juga dapat memengaruhi penampilan dan kepercayaan diri seseorang. Gigi palsu dapat mengembalikan fungsi dan estetika gigi, sehingga meningkatkan kualitas hidup.
Dengan memahami prosedur klaim dan dampak dari kehilangan gigi, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga kesehatan gigi dan memanfaatkan program BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan gigi yang terjangkau dan berkualitas.