Kepala Desa Tanjung Garbus II Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta

Kepala Desa Tanjung Garbus II Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi menahan Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, pada Kamis, 13 Maret 2025. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 452.393.889. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Maret 2025.

Amali menjelaskan bahwa Arisandi diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau. Penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Meskipun pihak Kejaksaan Negeri telah menetapkan Arisandi sebagai tersangka dan merinci jumlah kerugian negara, detail mengenai modus operandi yang digunakan oleh Arisandi dalam melakukan tindak pidana korupsi ini masih belum diungkapkan secara gamblang kepada publik. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kasus ini.

Sebagai konsekuensi dari dugaan tindak pidana korupsinya, Arisandi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam. Penahanan ini bersifat sementara, dengan jangka waktu 20 hari, terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025. Langkah penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dijalani oleh Arisandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Arisandi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi Arisandi cukup berat. Berdasarkan pasal yang disangkakan, ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan denda minimal Rp 200.000.000,00. Di sisi lain, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Arisandi adalah penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,00.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan penanganan kasus ini.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Proses ini penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.


Proses Hukum yang Akan Dijalani Arisandi: * Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari. * Proses persidangan di pengadilan. * Putusan pengadilan dan eksekusi hukuman.