Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila dan Penyalahgunaan Narkoba

Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila dan Penyalahgunaan Narkoba

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis, 13 Maret 2025. Selain kasus asusila, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Polri memprioritaskan penyelesaian kasus asusila mengingat korbannya adalah anak di bawah umur, namun penyelidikan terkait penyalahgunaan narkoba tetap berlanjut.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah melindungi dan memberikan jaminan hak-hak korban. Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam menyebarkan aksi asusila tersebut melalui sebuah situs internet. Proses investigasi melibatkan tim laboratorium digital forensik untuk memastikan keaslian video yang beredar dan menelusuri apakah video tersebut telah diedit atau dimanipulasi. Proses identifikasi dan penyelidikan akan dilakukan secara ilmiah dan teliti untuk memastikan bukti-bukti yang akurat dan valid.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar, menyampaikan apresiasinya atas respon cepat pihak kepolisian dalam melindungi korban dan memberikan pendampingan. Kemen-PPPA turut serta dalam proses pendampingan tiga korban anak di bawah umur tersebut. Nahar memuji kecepatan respon kepolisian NTT yang berhasil menemukan dan mengevakuasi salah satu korban di Atambua, Nusa Tenggara Timur, dan kemudian membawanya ke Kupang untuk mendapatkan pendampingan yang intensif dari tim gabungan Polda dan UPTD.

AKBP Fajar saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal pelanggaran kode etik berat yang dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari kepolisian. Beberapa pasal yang dilanggar meliputi Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran kode etik ini meliputi:

  • Pasal 8 huruf C angka 1
  • Pasal 8 huruf C angka 2
  • Pasal 8 huruf C angka 3
  • Pasal 13 huruf D
  • Pasal 13 huruf E
  • Pasal 13 huruf F
  • Pasal 13 huruf G angka 5

Selain pelanggaran kode etik, AKBP Fajar juga dijerat dengan pasal pidana. Ia dihadapkan pada Pasal 6 huruf C, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih lanjut, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius dari pihak berwajib dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat disimak di program detikPagi edisi Jumat, 14 Maret 2025.