Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap, Ratusan Miliar Rupiah Hasil TPPU dari Bisnis Narkoba Disita
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap, Terseret Kasus Narkoba dan TPPU Miliaran Rupiah
Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari razia narkoba yang dilakukan di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis, 27 Februari 2025. Razia tersebut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dan aktor di luar lembaga pemasyarakatan.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap CAP bermula dari informasi keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang dipimpin oleh Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang telah dipenjara sejak 2017 namun masih mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Meskipun hubungan CAP dengan Hendra Sabarudin telah lama diendus penyidik, baru kali ini cukup bukti dikumpulkan untuk melakukan penangkapan dan penetapan tersangka.
Sitaannya Mencengangkan: Kendaraan Mewah dan Aset Lainnya
Sebagai bagian dari proses penyidikan TPPU, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset mewah milik CAP. Barang bukti yang disita dan dititipkan di Polda Kaltim meliputi berbagai kendaraan bermotor, antara lain:
- Satu unit mobil Lexus warna merah
- Satu unit mobil Honda Civic warna hitam
- Satu unit mobil Mustang GT warna hitam
- Satu unit mobil Honda Freed warna putih
- Satu unit mobil Toyota Alphard warna putih
- Dua unit sepeda motor
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, membenarkan penyitaan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap CAP terus berlanjut. Polisi juga menetapkan sembilan narapidana sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam Lapas. Mereka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
Estimasi Kerugian Negara: Triliunan Rupiah
Mukti Juharsa menekankan komitmen Polri untuk memberantas jaringan narkoba besar dan memiskinkan para bandar. Ia mengungkapkan bahwa bisnis narkotika yang dijalankan CAP diperkirakan melibatkan perputaran uang mencapai Rp 2,1 triliun. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap jaringan TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis sebelumnya. Target operasi ini adalah para pelaku utama yang terlibat di Kalimantan Timur.
Penangkapan CAP dan pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan pukulan telak bagi peredaran gelap narkoba di Indonesia. Polri menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut, termasuk melalui proses penyitaan aset untuk memiskinkan para bandar dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku menerima hukuman setimpal atas kejahatan yang mereka perbuat.