KKP Ajukan Tinjauan Tarif Anti-Dumping Udang Indonesia di Pasar AS
KKP Ajukan Tinjauan Tarif Anti-Dumping Udang Indonesia di Pasar AS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan rencana pengajuan peninjauan terhadap tarif bea masuk anti-dumping yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk udang beku Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapan tarif final oleh Departemen Perdagangan AS (USDOC) yang diumumkan pada 26 Desember 2024 melalui Federal Register Nomor 89 FR 104982. Meskipun tarif anti-dumping (AD) telah diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9%, KKP menilai masih terdapat ruang untuk negosiasi lebih lanjut demi peningkatan daya saing produk udang Indonesia di pasar internasional yang kompetitif.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, menjelaskan bahwa penurunan tarif tersebut merupakan hasil dari upaya diplomasi dan advokasi yang intensif. Delegasi Republik Indonesia (Delri), yang berkolaborasi dengan eksportir, asosiasi udang, penasihat hukum, KBRI Washington DC, Kementerian Perdagangan, dan lembaga terkait lainnya, telah melakukan serangkaian dialog dan negosiasi dengan otoritas AS. Upaya ini meliputi penyusunan dokumen pembelaan yang kuat dan komunikasi intensif dengan importir serta asosiasi industri di AS untuk menekankan posisi Indonesia sebagai eksportir udang yang handal dan kompetitif. Strategi ini terbukti efektif, dibuktikan dengan fakta bahwa Indonesia terbebas dari tuduhan subsidi (Countervailing Duties/CVD) dan hanya dikenakan tarif de-minimis.
Meskipun tarif AD masih diberlakukan, Budi Sulistiyo menekankan bahwa Indonesia masih memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan beberapa negara lain. Sebagai contoh, Ekuador dikenakan tarif AD sebesar 10,58%, sementara Vietnam dan India menghadapi tarif jauh lebih tinggi, bahkan mencapai 110,90% untuk India dan 25,76% untuk Vietnam dalam hal Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Selain itu, kepercayaan importir AS terhadap kualitas dan ketepatan pengiriman produk udang Indonesia juga menjadi faktor kunci yang mendukung daya saing di pasar tersebut. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan positif dari importir AS yang disampaikan pada dialog Agustus 2024.
Data ekspor menunjukkan kinerja positif, dengan nilai ekspor udang beku Indonesia ke AS pada Januari 2025 mencapai US$ 94,2 juta dengan volume 11,1 ribu ton, meningkat 24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Keberhasilan ini mendorong KKP untuk terus berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar ekspor. Pengajuan review tarif anti-dumping yang ditargetkan dimulai Mei 2025 akan melibatkan proses yang komprehensif, termasuk pemilihan kuasa hukum, penyusunan dokumen pendukung, pengisian kuesioner, dan pemilihan mandatory respondent sesuai persyaratan USDOC.
Langkah-langkah strategis KKP tidak hanya terfokus pada pasar AS. KKP juga aktif melakukan diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara potensial lainnya, termasuk Jepang, Kanada, Tiongkok, Korea Selatan, dan Australia, dengan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar. KKP juga mendorong ekspor udang olahan breaded ke AS dan memperkuat pasar domestik melalui promosi dan kegiatan pemasaran lainnya bekerja sama dengan sektor HOREKA (hotel, restoran, dan katering).
Secara keseluruhan, upaya KKP menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi dan meningkatkan daya saing industri udang Indonesia di pasar global, dengan strategi yang terintegrasi antara diplomasi, advokasi, dan peningkatan kualitas produk serta diversifikasi pasar.