Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Merebak, PT KAI Janji Tutup Akses Permanen

Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Merebak, PT KAI Janji Tutup Akses Permanen

Penertiban terhadap praktik prostitusi di Gang Royal, Jalan Bandengan III, Pekojan, Jakarta Barat, kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat pada Selasa malam, 11 Maret 2025. Razia yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur dari Pemkot Jakarta Barat, Tramtib, PPNS, dan Linmas, berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Sebagian besar dari mereka berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan, memanfaatkan akses tersembunyi di bangunan-bangunan di sekitar rel kereta api yang membatasi wilayah Jakarta Barat dan Penjaringan. Ke-14 wanita tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, 11 di Jalan Gedong Panjang Kawasan Royal dan 3 lainnya di Jalan TB Angke Pesing.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama para pekerja seks komersial (PSK) kembali beroperasi di lokasi tersebut, meski telah beberapa kali dilakukan penertiban. Usia para PSK ini pun beragam, mulai dari remaja hingga lansia, yang terpaksa melakukan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Upaya Penutupan Permanen oleh PT KAI

Berhubung lahan Gang Royal merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pemkot Jakarta Barat meminta PT KAI untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan ini secara permanen. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mendesak PT KAI untuk menutup akses ke Gang Royal dan membangun tembok beton yang kokoh untuk mencegah aktivitas prostitusi di masa mendatang. Hal ini juga untuk mencegah potensi bahaya bagi PSK dan masyarakat umum yang melintas dekat rel kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengakui bahwa pagar yang sebelumnya dipasang untuk mencegah akses ke lokasi tersebut telah beberapa kali dirusak oleh oknum yang ingin melancarkan bisnis prostitusi ilegal. Sebagai respons atas permintaan Pemkot Jakarta Barat dan demi keselamatan bersama serta kelancaran operasional kereta api, PT KAI berkomitmen untuk menutup akses ke Gang Royal secara permanen. Selain membangun kembali pagar, PT KAI juga berencana untuk melakukan upaya preventif lainnya, termasuk memberikan imbauan dan teguran kepada warga sekitar serta melibatkan warga dan tokoh masyarakat setempat dalam mencari solusi jangka panjang.

Sejarah Panjang Penertiban dan Upaya Pemberantasan

Penertiban di Gang Royal bukanlah yang pertama kali. Praktik prostitusi di lokasi ini telah berlangsung lama dan beberapa kali ditertibkan, termasuk pembongkaran bangunan liar pada tahun 2021 dan pembongkaran total sekitar 150 bangunan liar pada tahun 2023. Namun, praktik prostitusi selalu kembali muncul, bahkan dengan menggunakan kedok warung kopi untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut. Upaya kolaboratif antara Pemkot Jakarta Barat dan PT KAI, serta keterlibatan aktif masyarakat sekitar, diharapkan dapat memberantas praktik prostitusi di Gang Royal secara tuntas dan mencegah munculnya kembali di masa depan.

  • Langkah-langkah yang telah diambil:

    • Penertiban berkala oleh Satpol PP Jakarta Barat.
    • Pembongkaran bangunan liar pada tahun 2021 dan 2023.
    • Permintaan kepada PT KAI untuk menutup akses permanen.
    • Rencana PT KAI untuk membangun pagar dan melakukan upaya preventif.
    • Keterlibatan berbagai pihak, termasuk Tramtib, PPNS, dan Linmas.
  • Tantangan ke depan:

    • Menangani akar masalah, yaitu faktor ekonomi yang mendorong praktik prostitusi.
    • Mencegah kerusakan pagar dan pembukaan kembali akses ke Gang Royal.
    • Melibatkan warga sekitar secara aktif dalam upaya pemberantasan prostitusi.
    • Mengawasi lokasi secara berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali praktik prostitusi.