Mantan Kapolres Ngada Ditahan: Kasus Pencabulan Anak dan Distribusi Video Porno

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Anak dan Distribusi Video Porno

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur. Perbuatan tercela tersebut lebih diperparah dengan tindakan Fajar yang merekam aksi bejatnya dan mendistribusikan video tersebut ke situs-situs porno di Australia. Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan status tersangka dan penahanan Fajar dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis, 13 Maret 2025. Penampilan Fajar yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol menjadi gambaran nyata atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya.

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa terdapat empat korban pelecehan seksual. Rinciannya adalah tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Proses investigasi melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda Nusa Tenggara Timur, ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu dokter, serta ibu dari salah satu korban. Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban. Penanganan kasus ini telah dimulai sejak tanggal 24 Februari 2025, dengan Fajar ditempatkan dalam penempatan khusus sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polri mengategorikan kasus ini sebagai pelanggaran berat, sehingga Fajar dijerat dengan pasal berlapis. Brigjen Agus menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terlebih jika kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. Polri juga akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anggota kepolisian sendiri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan penegasan terkait kasus ini. Beliau menyatakan bahwa Fajar akan ditindak tegas baik secara pidana maupun etik. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, dan Fajar terancam pemecatan tidak hormat dari institusi Polri. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas kejahatan seksual dan menindak tegas anggota yang melanggar hukum, tanpa memandang pangkat atau jabatan.

Daftar Saksi yang Diperiksa:

  • 4 Orang Korban
  • 4 Orang Manajer Hotel
  • 2 Orang Personel Polda NTT
  • Ahli Psikologi
  • Ahli Agama
  • Ahli Kejiwaan
  • 1 Orang Dokter
  • Ibu dari Salah Satu Korban

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.