Nasib Ribuan Mantan Karyawan Sritex: Perjuangan Memperoleh THR dan Pesangon Jelang Lebaran
Nasib Ribuan Mantan Karyawan Sritex: Perjuangan Memperoleh THR dan Pesangon Jelang Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, ribuan mantan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih berjuang mendapatkan hak-hak mereka, terutama Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, mendesak agar pembayaran THR dilakukan sebelum para pekerja kembali dipekerjakan, menyusul rencana pemerintah untuk merestorasi operasional perusahaan dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan Slamet saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
"Pemerintah berencana membuka kembali operasional Sritex dalam dua minggu ke depan, dengan melibatkan kurator dan investor baru," ujar Slamet. "Namun, kami menekankan bahwa hak-hak kami sebagai mantan pekerja harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kembali bekerja." Slamet menambahkan bahwa tuntutan ini akan disampaikan secara resmi kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pihaknya khawatir jika pemerintah terfokus pada pemulihan operasional perusahaan tanpa memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.
Tidak hanya THR, Serikat Pekerja Sritex juga meminta DPR RI untuk memfasilitasi percepatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan online yang rumit dinilai menjadi hambatan bagi lebih dari 10.660 mantan karyawan yang terdampak PHK. "Kami mohon bantuan Komisi IX DPR RI untuk memastikan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal dan percepatan pencairan dana tersebut," tegas Slamet. Hal ini sangat mendesak mengingat kebutuhan mendesak para mantan pekerja untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa hingga saat ini, 10.965 mantan karyawan Sritex belum menerima pesangon dan THR. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa saat ini mereka baru bisa mengakses JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. "Pesangon dan THR masih tertunda karena menunggu kesiapan finansial dari kurator," ungkap Aziz melalui sambungan telepon pada Jumat (28/2/2025). Pemerintah, melalui berbagai upaya, berupaya mempercepat proses pencairan hak-hak pekerja agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dan kepastian hukum dalam proses PHK. Kejelasan regulasi dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, khususnya saat menghadapi situasi sulit seperti PHK massal.
Poin-poin penting:
- Ribuan mantan karyawan Sritex belum menerima THR dan pesangon.
- Serikat pekerja mendesak pembayaran THR sebelum kembali bekerja.
- Permintaan bantuan kepada Komisi IX DPR RI untuk memfasilitasi pencairan JHT dan JKP.
- Proses pencairan dana melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai rumit dan membutuhkan waktu.
- Pemerintah berupaya mempercepat pencairan hak-hak pekerja.