DPR Dorong Penguatan BPKN untuk Lindungi Konsumen dari Produk Bermasalah

DPR Dorong Penguatan BPKN untuk Lindungi Konsumen dari Produk Bermasalah

Maraknya pelanggaran yang merugikan konsumen di Indonesia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendesak penguatan kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kasus-kasus seperti praktik kecurangan pada minyak goreng Minyakita dan peredaran produk perawatan kulit (skincare) abal-abal dan berbahaya menjadi sorotan utama yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif. Wakil Ketua VI DPR RI, Nurdin Halid, menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen di Tanah Air.

Salah satu fokus utama adalah penguatan kelembagaan dan anggaran BPKN. Nurdin Halid menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas BPKN sangat krusial untuk menghadapi tantangan perlindungan konsumen yang semakin kompleks. Ia menyoroti perlunya penambahan kewenangan BPKN, termasuk:

  • Penanganan temuan dan pengaduan: BPKN perlu diberikan wewenang yang lebih luas dalam menyelidiki dan menyelesaikan pengaduan konsumen secara efektif dan efisien.
  • Kewenangan memanggil pelaku usaha: BPKN harus memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan dari pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
  • Pencantuman label/tanda aman/ramah konsumen: Setiap produk yang beredar di pasaran wajib mencantumkan label yang jelas dan mudah dipahami konsumen, menjamin keamanan dan kualitas produk.

Selain itu, DPR juga mendorong pembentukan aturan khusus terkait Online Dispute Resolution (ODR) untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang terjadi melalui platform online. Regulasi yang mengatur hubungan konsumen dan pelaku usaha juga perlu diperjelas. Kemandirian BPKN juga menjadi sorotan, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota serta pengelolaan anggaran. Hal ini penting agar BPKN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan profesional.

Lebih lanjut, Komisi VI DPR RI telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati industri skincare, terkait perlindungan konsumen dalam sektor kecantikan. Masukan tersebut meliputi permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan yang efektif, aturan pencantuman spesifikasi produk yang detail, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap produk yang beredar di pasaran. DPR meminta para pemerhati industri skincare untuk menyampaikan masukan tertulis guna penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Dukungan DPR terhadap usulan Kepala BPKN untuk menaikkan anggaran juga menjadi poin penting. Anggaran yang memadai dinilai krusial bagi keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugasnya melindungi konsumen di seluruh Indonesia. Dengan sumber daya yang cukup, BPKN diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen, serta meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-hak mereka.

Kesimpulannya, penguatan BPKN menjadi kunci utama dalam melindungi konsumen dari produk-produk bermasalah. Melalui langkah-langkah komprehensif yang melibatkan DPR, BPKN, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan perlindungan konsumen di Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan, menciptakan pasar yang adil dan aman bagi seluruh konsumen.