Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina: Proses Audit dan Laporan Internal Dipertanyakan

Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina: Proses Audit dan Laporan Internal Dipertanyakan

Pemeriksaan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan migas tersebut telah memicu pertanyaan mendalam mengenai pengawasan internal dan efektivitas proses audit di Pertamina. Ahok sendiri mengaku terkejut dengan temuan penyimpangan yang baru terungkap saat pemeriksaan pada Kamis (13/3/2025), menyatakan ia hanya menerima laporan kinerja positif selama masa jabatannya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi pemeriksaan tersebut dengan menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap mekanisme pelaporan dan audit internal di Pertamina. Dasco menyatakan bahwa seorang komisaris seyogyanya menerima laporan berkala dan hasil audit secara komprehensif. "Sebagai komisaris, sudah seharusnya beliau menerima laporan-laporan dan hasil audit yang telah dilakukan," ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025). Pernyataan ini mengisyaratkan perlunya investigasi lebih mendalam untuk mengungkap apakah terdapat kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal yang memungkinkan terjadinya penyimpangan keuangan.

Dasco menambahkan, jika memang terbukti adanya unsur korupsi, maka proses audit sebelumnya perlu ditelaah secara menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dan celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. "Kita perlu cek lagi bagaimana proses pemeriksaan dan auditnya pada waktu itu, jika memang ditemukan unsur-unsur yang menjadi penyebab kasus ini," imbuhnya. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan audit internal di Pertamina untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Ahok menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama, ia hanya berfokus pada pengawasan kinerja perusahaan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ia mengaku hanya memonitor laporan keuangan perusahaan dan tidak memiliki akses langsung ke detail operasional anak perusahaan. "Tugas saya hanya memonitor RKAP, yang berkaitan dengan untung rugi perusahaan. Kinerja Pertamina selama saya menjabat selalu bagus, sehingga saya tidak mengetahui adanya penyimpangan di level operasional anak perusahaan," jelas Ahok.

Pernyataan Ahok ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana akses dan wewenang seorang Komisaris Utama dalam mengawasi operasional perusahaan, khususnya dalam mendeteksi potensi penyimpangan di anak perusahaan. Perbedaan persepsi antara tanggung jawab Ahok sebagai Komisaris Utama dan temuan penyimpangan oleh Kejagung menjadi poin krusial yang perlu diinvestigasi lebih lanjut. Kejelasan peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam rantai pengawasan internal menjadi fokus penting dalam penyelidikan ini. Proses audit yang dianggap kurang optimal oleh pihak Kejagung, juga perlu diperiksa secara detail dan komprehensif. Hasil penyelidikan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan.

Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina. Pemeriksaan terhadap Ahok merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan tersebut untuk mengungkap keterkaitan peran dan tanggung jawab mantan Komisaris Utama tersebut dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan. Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan pengelolaan aset negara berlangsung transparan dan akuntabel.