Penyelidikan Kasus Kemasan Minyakita Tak Sesuai Isi di NTB: Polisi Temukan Penyimpangan, Koordinasi dengan Produsen dan Pemerintah Dilakukan
Penyelidikan Kasus Kemasan Minyakita Tak Sesuai Isi di NTB: Polisi Temukan Penyimpangan, Koordinasi dengan Produsen dan Pemerintah Dilakukan
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah melakukan penyelidikan intensif terkait temuan ketidaksesuaian isi minyak goreng Minyakita dengan label kemasan yang tertera di sejumlah pasar di Kota Mataram. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Idham Mahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya penyimpangan kuantitas isi minyak dalam kemasan Minyakita. Pengurangan isi bervariasi, dan hal ini menjadi fokus utama penyelidikan. "Kuantitas minyak dalam kemasan yang berkurang, dengan tingkat pengurangan yang bervariasi, menunjukkan adanya indikasi kecurangan," tegas Kombes Idham Mahdi dalam keterangan pers, Kamis (14/3/2025).
Penyelidikan ini melibatkan koordinasi yang erat dengan berbagai pihak terkait. Polda NTB bekerja sama dengan pihak produsen Minyakita untuk menelusuri asal muasal permasalahan ini. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan pengawasan distribusi dan peredaran Minyakita di wilayah NTB. "Langkah selanjutnya adalah penyelidikan mendalam untuk memastikan akar masalah dan tindakan yang diperlukan," lanjut Kombes Idham Mahdi. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kecurangan tersebut.
Meskipun temuan kecurangan ini telah terungkap, peredaran Minyakita di NTB tidak dihentikan. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi kelangkaan minyak goreng yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat. Namun, Polda NTB tetap melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran Minyakita di pasaran. Kombes Idham Mahdi menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk dengan kualitas dan kuantitas sesuai yang dijanjikan.
Selain penyimpangan kuantitas, beredar pula informasi di masyarakat mengenai temuan Minyakita yang diduga berisi minyak curah. Menanggapi hal ini, Ditreskrimsus Polda NTB akan melakukan uji sampel untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. "Sampel akan diuji laboratorium untuk memastikan kandungan minyak dalam kemasan tersebut," ujar Kombes Idham Mahdi. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi acuan penting dalam langkah penyelidikan selanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kebon Roek dan Ampenan pada Selasa (11/3/2025). Sidak tersebut juga menemukan ketidaksesuaian isi kemasan Minyakita. Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, memaparkan hasil temuan sidak tersebut. Dari empat sampel Minyakita yang diperiksa, tiga di antaranya memiliki isi yang kurang dari 1 liter, meskipun tertera label 1 liter pada kemasannya. Ketidaksesuaian tersebut berkisar antara 20 hingga 150 mililiter.
Sri Wahyunida menjelaskan, sampel Minyakita yang sesuai dengan label 1 liter berasal dari produsen besar, sedangkan tiga sampel yang kurang berasal dari produsen yang lebih kecil. "Terdapat perbedaan yang signifikan antara isi Minyakita produksi perusahaan besar dan perusahaan kecil," ujarnya. Ia juga menjelaskan mengenai Batas Kewajaran yang Diizinkan (BKD) yang ditetapkan oleh Bidang Meteorologi Disdag Kota Mataram, yaitu ±15 mililiter. Kendati demikian, penyimpangan yang ditemukan dalam sidak melampaui batas kewajaran yang diizinkan tersebut.
Selain masalah kuantitas, sidak tersebut juga menemukan disparitas harga Minyakita di pasaran. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter, namun harga di pasaran mencapai Rp 17.000 hingga Rp 19.000 per liter. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran HET yang juga akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTB ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam perdagangan. Koordinasi dan kolaborasi antar instansi terkait menjadi kunci keberhasilan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di masa mendatang.