Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Dakwaan Daur Ulang dan Tuduhan Pelanggaran HAM
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Dakwaan Daur Ulang dan Tuduhan Pelanggaran HAM
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Hasto tiba di pengadilan sekitar pukul 08.52 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sejak penahanannya pada 20 Februari 2025, Hasto konsisten menyatakan dirinya sebagai tahanan politik dan menuding adanya manipulasi dalam proses hukum yang menjeratnya.
Dalam sidang tersebut, Hasto menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan tersebut merupakan 'daur ulang' dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Saya telah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir seluruhnya merupakan produk daur ulang dari perkara yang sudah inkrah," tegas Hasto kepada awak media seusai menjalani persidangan. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam sidang hari ini, mengangkat pertanyaan mengenai integritas dan substansi dakwaan yang dilayangkan kepada Hasto.
Lebih lanjut, Hasto juga mempertanyakan proses hukum yang dianggapnya terburu-buru. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tengah sakit saat berkas perkara dilimpahkan dari penyidik KPK kepada JPU pada 6 Maret 2025. "Pada tahap P21, saya sedang sakit, namun proses tetap dipaksakan. Ini jelas pelanggaran HAM, hak-hak terdakwa diabaikan," ungkapnya. Hasto mengklaim bahwa proses tersebut hanya diberi waktu dua minggu, sebuah tenggat waktu yang menurutnya tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi dirinya untuk mempersiapkan pembelaan.
Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dua pasal sekaligus: pasal suap, terkait dugaan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku; dan pasal perintangan penyidikan, terkait dugaan upaya menghalangi pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Sebelum memasuki proses persidangan ini, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak. Upaya praperadilan ulang yang diajukan juga dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana ini menjadi momentum penting dalam perjalanan kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Pernyataan Hasto mengenai dakwaan yang disebutnya sebagai 'daur ulang' dan tuduhan pelanggaran HAM akan menjadi fokus perhatian publik dan pengamat hukum, serta menjadi materi penting dalam persidangan selanjutnya. Bagaimana respon JPU dan putusan hakim atas keberatan Hasto akan menentukan kelanjutan proses hukum dan mempengaruhi persepsi publik terhadap kasus ini. Persidangan selanjutnya akan menentukan nasib politik Hasto Kristiyanto di masa mendatang.
Catatan: Detail kronologi dan poin-poin penting dalam persidangan akan diperbaharui sesuai perkembangan informasi selanjutnya.