Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, didampingi Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji, menandai dimulainya proses hukum atas dua dakwaan yang dilayangkan terhadap Hasto.
Terdakwa Hasto Kristiyanto tampak hadir di ruang sidang, didampingi oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. Sebelum berlanjut pada pembacaan dakwaan, majelis hakim memastikan kondisi kesehatan Hasto. Setelah memastikan terdakwa dalam keadaan sehat, persidangan pun resmi dimulai. Dua dakwaan utama yang dihadapi Hasto meliputi dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dakwaan pertama berfokus pada dugaan upaya Hasto untuk menghambat proses penangkapan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diduga telah melakukan tindakan-tindakan yang menghalangi penyelidikan dan penuntasan kasus tersebut. Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020. Dakwaan kedua melibatkan kasus suap Wahyu Setiawan, di mana Hasto diduga turut berperan dalam memberikan sejumlah uang sebagai bagian dari upaya suap tersebut. Wahyu Setiawan sendiri telah menjalani hukuman pidana dan telah bebas. Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya mempengaruhi proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka, namun upaya hukum tersebut ditolak oleh hakim. Meskipun mengajukan gugatan praperadilan jilid II, salah satu gugatannya, yang berkaitan dengan kasus suap, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh KPK pada 6 Maret 2025. Sidang ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Hasto Kristiyanto, dan menjadi sorotan publik mengingat posisi strategisnya di partai politik besar di Indonesia.
Persidangan ini akan terus diikuti perkembangannya, dengan harapan proses hukum berjalan adil dan transparan. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menyikapi dakwaan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto dan bukti-bukti yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hasil dari persidangan ini tentu akan berpengaruh besar terhadap dinamika politik di Indonesia.