Dakwaan Obstruksi Penyidikan: Hasto Kristiyanto Diduga Halangi Penangkapan Harun Masiku

Dakwaan Obstruksi Penyidikan: Hasto Kristiyanto Diduga Halangi Penangkapan Harun Masiku

Sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), menghadirkan dakwaan mengejutkan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto dengan tuduhan merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, terdakwa yang hingga kini masih buron. Dakwaan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020.

Jaksa secara rinci memaparkan kronologi peristiwa yang bermula dari penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Pimpinan KPK pada 26 November 2019 terkait dugaan suap di DPR RI dalam pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Penyelidikan tersebut kemudian berkembang mengarah pada dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyusul ditemukannya bukti-bukti selama proses penyelidikan. Surat perintah penyelidikan terkait dugaan suap di KPU RI kemudian diterbitkan pada 20 Desember 2019. Puncaknya, pada 8 Januari 2020, KPK mendapatkan informasi mengenai komunikasi antara Wahyu Setiawan (saat itu Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina yang mengindikasikan adanya penerimaan uang terkait upaya penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Berdasarkan informasi tersebut, KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Operasi penangkapan yang dilakukan KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta. Jaksa menyebut Hasto Kristiyanto menerima informasi penangkapan Wahyu Setiawan sekitar pukul 18.19 WIB pada hari yang sama. Di sinilah, menurut dakwaan jaksa, Hasto diduga berperan aktif dalam upaya menghalangi proses hukum. Hasto disebut memerintahkan Nurhasan untuk menghubungi Harun Masiku dan menginstruksikannya untuk menghancurkan bukti, berupa merendam telepon genggamnya ke dalam air, serta menunggu di Kantor DPP PDIP. Tujuannya, menurut dakwaan, adalah untuk mengaburkan keberadaan Harun Masiku dan menghindari penangkapan oleh KPK. Strategi tersebut berhasil membuat Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Meskipun demikian, KPK tetap menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri telah menjalani masa hukuman dan kini telah bebas. Sementara itu, Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi buronan dan telah berstatus buron selama lebih dari 5 tahun. Sidang kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Publik menantikan proses peradilan yang adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan upaya perintangan penyidikan ini. Keberadaan Harun Masiku yang masih menjadi misteri juga menjadi sorotan publik dan menjadi bagian penting dalam konteks kasus ini. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran untuk penegakan hukum di masa mendatang.

Daftar Bukti yang Diduga Digunakan Jaksa: * Surat Perintah Penyelidikan KPK (26 November 2019 dan 20 Desember 2019) * Transkrip komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina * Kesaksian saksi-saksi yang mengetahui instruksi Hasto Kristiyanto kepada Nurhasan * Bukti digital berupa rekaman komunikasi dan pesan singkat