Sekjen PDI-P Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen PDI-P Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku

Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku memasuki babak baru dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Hasto didakwa telah secara sengaja dan aktif menghalangi proses penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

JPU merinci sejumlah tindakan yang dilakukan Hasto yang dianggap sebagai upaya perintangan penyidikan. Salah satu poin penting adalah perintah yang disampaikan Hasto melalui perantara, Nur Hasan, kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air. Perintah tersebut disampaikan pada 8 Januari 2020, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu, Harun Masiku sedang menjadi buruan tim penyidik KPK terkait kasus suap PAW DPR RI.

Berdasarkan kronologi yang diuraikan JPU, setelah menerima informasi penangkapan Wahyu Setiawan, Hasto melalui Nur Hasan menginstruksikan Harun Masiku untuk segera menenggelamkan ponselnya dan menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan guna menghindari kejaran petugas KPK. Setelahnya, Harun Masiku bertemu Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini sebelum keduanya berpindah ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Fakta menarik lainnya adalah kehadiran Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, di PTIK pada waktu yang bersamaan. Upaya petugas KPK untuk menemukan Harun Masiku di PTIK saat itu tidak membuahkan hasil.

Tidak hanya itu, JPU juga menyinggung instruksi Hasto kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya. Perintah ini diberikan setelah KPK mengirimkan surat panggilan kepada Hasto sebagai saksi pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus Harun Masiku. Tujuan dari perintah tersebut, menurut JPU, adalah untuk mengantisipasi upaya paksa dari pihak penyidik KPK. Kusnadi kemudian menindaklanjuti perintah tersebut. JPU berpendapat bahwa tindakan-tindakan Hasto, baik secara langsung maupun melalui perintah kepada orang lain, bertujuan untuk menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku dan merupakan pelanggaran hukum.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen salah satu partai politik terbesar di Indonesia dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah dakwaan JPU tersebut dapat dibuktikan dan apa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam persidangan ini.