Hasto Kristiyanto Klaim Kriminalisasi dalam Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap PAW DPR
Hasto Kristiyanto Klaim Kriminalisasi dalam Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap PAW DPR
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan klaim dirinya sebagai korban kriminalisasi politik dalam sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Pernyataan tersebut disampaikan Hasto seusai tiba di ruang sidang Hatta Ali. Ia menegaskan keyakinannya bahwa kasus yang menimpanya bermotif politis, bukan semata-mata penegakan hukum.
"Saya menganggap ini sebagai upaya kriminalisasi politik," tegas Hasto. "Kepentingan kekuasaan di luar konteks hukum telah menjadikan saya sebagai tahanan politik." Hasto menyatakan telah mempelajari surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara saksama. Menurutnya, dakwaan tersebut sarat dengan manipulasi fakta hukum dan didasarkan pada kasus-kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Hasto menuding adanya ketidaksesuaian signifikan antara isi dakwaan dengan kesaksian para saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah. "Saya telah mengidentifikasi minimal 20 perbedaan substansial antara dakwaan dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya. Perbedaan-perbedaan tersebut, kata Hasto, menunjukkan adanya upaya untuk mendistorsi fakta dan mengkonstruksi sebuah narasi yang merugikan dirinya.
Kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait dengan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti berupa handphone dengan cara merendamnya dalam air dan melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Namun, Hasto membantah keras tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai bagian dari rangkaian upaya kriminalisasi.
Sidang perdana ini menjadi momentum bagi Hasto untuk menyampaikan pembelaan dan membongkar apa yang ia sebut sebagai rekayasa kasus. Tim kuasa hukum Hasto diyakini akan mempresentasikan bukti-bukti yang mendukung klaim kriminalisasi tersebut. Publik kini menantikan bagaimana jalannya persidangan selanjutnya dan bagaimana hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kasus ini, selain berdampak pada Hasto Kristiyanto secara pribadi, juga berpotensi menimbulkan implikasi politik yang lebih luas.
**Poin-poin penting yang disampaikan Hasto dalam sidang: * Klaim sebagai tahanan politik. * Dakwaan KPK dinilai manipulatif dan didaur ulang dari kasus inkrah. * Terdapat minimal 20 perbedaan antara dakwaan dengan bukti-bukti yang ada. * Pembantahan keras atas tuduhan memerintahkan Harun Masiku menghilangkan barang bukti. * Keyakinan bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi.