Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto: Perintah Menghilangkan Jejak Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW
Dakwaan Terhadap Sekjen PDIP Terkait Kasus Harun Masiku: Upaya Perintangan Penyidikan
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat Hasto atas dugaan perintangan penyidikan kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan terdakwa utama Harun Masiku. Dakwaan tersebut mengungkap peran Hasto dalam upaya menghilangkan jejak Harun Masiku, sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Januari 2020.
Jaksa menjelaskan kronologi peristiwa yang berujung pada dakwaan terhadap Hasto. Berawal dari OTT terhadap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, KPK mendapatkan informasi terkait keterlibatan Harun Masiku dalam kasus suap tersebut. Informasi mengenai penangkapan Wahyu Setiawan sekitar pukul 18.19 WIB kemudian sampai kepada Hasto. Menindaklanjuti informasi tersebut, Hasto, melalui perantara Nurhasan, diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk segera merendam ponselnya dan menunggu di kantor DPP PDIP. Tujuannya jelas: mengaburkan keberadaan Harun Masiku agar tidak dapat dijangkau oleh petugas KPK. Nurhasan kemudian bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia sekitar pukul 18.35 WIB. Selang beberapa menit, tepatnya pukul 18.52 WIB, ponsel Harun Masiku sudah tidak aktif dan tidak dapat dilacak lagi. Upaya menghindar ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam upaya melacak keberadaan Harun Masiku, tim KPK memantau aktivitas Nurhasan. Sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan data lokasi ponsel Nurhasan, Harun Masiku terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Kusnadi, orang kepercayaan Hasto. Namun, upaya petugas KPK untuk menemukan Harun Masiku di PTIK tidak membuahkan hasil. Keberhasilan Harun Masiku dalam menghindar menunjukkan adanya jaringan dan koordinasi yang terencana untuk menghambat proses penegakan hukum.
Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani, Saeful, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu Setiawan, Agustiani, dan Saeful telah menjalani masa hukuman dan telah bebas, sedangkan Harun Masiku hingga kini masih buron selama lebih dari lima tahun. Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, akhirnya pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini, yang meliputi dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto telah mengajukan praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak. Bahkan, praperadilan jilid II untuk kasus suap telah dinyatakan gugur, dan praperadilan jilid II untuk kasus perintangan penyidikan berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik dan memberikan gambaran tentang kompleksitas kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Proses hukum ini akan terus dipantau, dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.