Kronologi Pelarian Harun Masiku: Peran Sekjen PDIP dalam Operasi Tangkap Tangan Kasus Suap KPU
Kronologi Pelarian Harun Masiku: Peran Sekjen PDIP dalam Operasi Tangkap Tangan Kasus Suap KPU
Proses pelarian Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI-P yang menjadi buronan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, terungkap dalam persidangan kasus dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi detail yang menunjukkan adanya arahan dari Hasto yang membantu pelarian Masiku pasca-penangkapan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Rincian tersebut disampaikan dalam dakwaan terhadap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Berikut rekonstruksi peristiwa yang mengungkap rangkaian upaya penghilangan jejak Harun Masiku:
- 26 November 2019: Penyelidik KPK menemukan indikasi suap yang melibatkan seorang Komisioner KPU.
- 20 Desember 2019: Pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas temuan dugaan suap tersebut.
- 8 Januari 2020: Tim KPK mendapatkan informasi terkait komunikasi antara Wahyu Setiawan (saat itu masih menjabat Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina. Komunikasi tersebut mengungkap adanya pemberian uang untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Penangkapan Wahyu Setiawan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tindak lanjut informasi tersebut.
- Pukul 18.19 WIB, 8 Januari 2020: Hasto Kristiyanto menerima informasi penangkapan Wahyu Setiawan. Menurut KPK, Hasto segera memerintahkan Nurhasan (saksi dalam kasus ini) untuk menghubungi Harun Masiku. Perintah tersebut meliputi instruksi agar Masiku menghancurkan barang bukti, khususnya dengan cara merendam handphone di air, dan selanjutnya menunggu di Kantor DPP PDI-P.
- Pukul 18.35 WIB, 8 Januari 2020: Nurhasan bertemu Harun Masiku dan menyampaikan perintah dari Hasto.
- Pukul 18.52 WIB, 8 Januari 2020: Handphone Harun Masiku sudah tidak lagi terdeteksi oleh tim KPK, menandakan upaya menghilangkan jejak digital telah berhasil dilakukan.
- Pukul 20.00 WIB, 8 Januari 2020: Tim KPK menemukan Nurhasan dan Harun Masiku di sekitar Pusat Telekomunikasi Indonesia (PTIK). Namun, saat tim KPK tiba di lokasi, Harun Masiku telah berhasil menghilang.
- 9 Januari 2020: KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Ketiga tersangka selain Harun Masiku telah menjalani proses hukum, dinyatakan bersalah atas kasus suap senilai Rp 600 juta, dan telah menyelesaikan masa hukumannya.
- 15 Januari 2020: KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPKAP) terhadap Harun Masiku.
- 17 Januari 2020: KPK mengirimkan surat ke Kepolisian untuk memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- 5 Desember 2024: KPK kembali mengirimkan surat untuk memperbarui status DPO Harun Masiku.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan korupsi di Indonesia dan peran penting dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penghilangan jejak para tersangka.
Peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan aktif dari petinggi partai politik dalam upaya menghalangi proses hukum. Keberhasilan pelarian Harun Masiku selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.