Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat, menyusul tingginya permintaan menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Layanan ini dibuka kembali pada Minggu, 16 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan uang baru pada periode sebelumnya. Berbeda dengan periode sebelumnya, penukaran uang kali ini sepenuhnya dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR BI (pintar.bi.go.id) untuk menghindari kepadatan dan memastikan ketertiban proses penukaran. Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menekankan bahwa penukaran uang tanpa pendaftaran online tidak akan dilayani. Sistem online ini diharapkan dapat mendistribusikan penukaran uang secara lebih efisien dan terencana.
BI telah menetapkan beberapa periode penukaran uang baru dengan kuota terbatas di setiap periodenya. Pendaftaran online wajib dilakukan sebelum tanggal penukaran yang dipilih. Berikut rincian periode penukaran dan jadwal pembukaan pendaftaran:
- Periode I: Pemesanan dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pemesanan dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pemesanan dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 24-27 Maret 2025.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru:
Proses penukaran uang baru memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi. Berikut detail persyaratan yang wajib diperhatikan:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan online.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Membawa uang Rupiah dengan jumlah nominal yang pas sesuai pesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang.
- BI akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian hanya diberikan jika uang Rupiah yang ditukarkan masih dapat dikenali keasliannya.
- NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal penukaran telah terlewati.
Tata Cara Penukaran:
Proses penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI terbilang mudah dan praktis. Masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses aplikasi PINTAR BI atau situs https://pintar.bi.go.id.
- Siapkan KTP untuk proses pendaftaran.
- Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling."
- Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia.
- Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.
- Isi kolom data diri dengan nama lengkap, NIK, nomor HP, dan email. Pastikan semua data benar.
- Pilih nominal penukaran (maksimal Rp 4.3 juta per orang, rincian pecahan tersedia di aplikasi).
- Klik "Konfirmasi Pemesanan" untuk menyelesaikan proses.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
BI juga telah menyiapkan lokasi penukaran uang baru di berbagai wilayah, termasuk Padang, Medan, Bandung, Sukabumi, dan Cirebon untuk menjangkau masyarakat luas. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi penukaran dapat diakses melalui aplikasi PINTAR BI. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru menjelang Lebaran 2025.