Polda Jateng Naikkan Status Kasus Pembunuhan Bayi ke Tahap Penyidikan, Hasil Ekshumasi Masih Diproses
Polda Jateng Naikkan Status Kasus Pembunuhan Bayi ke Tahap Penyidikan, Hasil Ekshumasi Masih Diproses
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) secara resmi telah meningkatkan status kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AK ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan yang intensif dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Meskipun demikian, hingga kini, hasil otopsi jenazah bayi yang telah diekshumasi pada Kamis, 6 Maret 2025, belum dipublikasikan secara resmi. Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa penundaan pengumuman hasil ekshumasi ini dikarenakan proses pendalaman terhadap temuan forensik masih berlangsung. Data-data yang diperoleh dari proses ekshumasi tersebut masih perlu dianalisis secara menyeluruh dan diintegrasikan dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Proses ini merupakan bagian integral dari upaya penyelesaian kasus dan untuk membangun konstruksi peristiwa yang akurat dan komprehensif. Artanto menekankan bahwa transparansi informasi tetap menjadi prioritas, namun kehati-hatian dalam menyampaikan informasi sangat penting untuk menjaga integritas proses penyidikan dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
"Status kasus sudah naik ke penyidikan, artinya ada keyakinan bahwa tindak pidana terjadi," tegas Artanto. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil ekshumasi yang bersifat krusial sebagai alat bukti, akan dipublikasikan secara terpisah setelah proses analisis forensik selesai dan terintegrasi dalam rangkaian bukti lainnya. "Hasil ekshumasi akan kami sampaikan tersendiri karena itu menjadi bagian dari penyidikan," tambahnya.
Selain itu, Artanto juga memberikan keterangan mengenai kondisi orang tua bayi, yang berinisial DJP (24). Ia memastikan bahwa orang tua bayi dalam kondisi yang stabil dan terpantau dengan baik. "Kalau stres tidak ya, normal beliau kondisinya," ujar Artanto. Dukungan psikososial bagi keluarga korban juga telah diberikan sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma yang dialami.
Proses ekshumasi sendiri dilakukan dengan seksama oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, di bawah pimpinan Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio. Proses penggalian dan pengambilan sampel dilakukan dengan mengikuti prosedur standar forensik untuk memastikan kualitas dan integritas bukti-bukti yang diperoleh. Tujuan utama ekshumasi adalah untuk memperoleh data forensik yang lebih komprehensif dan akurat guna memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan DJP pada 5 Maret 2025. DJP melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng setelah menemukan bayinya dalam kondisi yang tidak wajar pada Minggu, 2 Maret 2025. Bayi tersebut sebelumnya dititipkan kepada Brigadir AK di dalam mobil saat DJP pergi berbelanja. Setelah kembali dan menemukan anaknya dalam kondisi mengenaskan, DJP langsung membawa bayinya ke rumah sakit, namun sayang nyawa sang bayi tidak tertolong.
Saat ini, tim penyidik Polda Jateng masih terus bekerja untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti tambahan. Proses penyidikan akan tetap berlanjut hingga semua aspek dari kasus ini telah terungkap secara jelas dan terang benderang. Polda Jateng berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.