Pembongkaran Bangunan Ilegal di Puncak: Solusi Tegas Atasi Kerusakan Lingkungan dan Bencana
Pembongkaran Bangunan Ilegal di Puncak: Solusi Tegas Atasi Kerusakan Lingkungan dan Bencana
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas menyerukan pembongkaran, bukan hanya penyegelan, terhadap seluruh bangunan ilegal di kawasan Puncak, Bogor. Seruan ini muncul sebagai respon atas maraknya pelanggaran alih fungsi lahan yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan parah dan bencana banjir yang merugikan. Empat tempat wisata – Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land – telah disegel pada tanggal 6 Maret 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; Gubernur Dedi Mulyadi; dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, karena terbukti melanggar aturan alih fungsi lahan.
Langkah penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran pidana dalam pembangunan keempat tempat wisata tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil kajian menunjukkan bangunan-bangunan tersebut menjadi kontributor utama bencana banjir yang mengakibatkan kerugian material signifikan dan satu korban jiwa. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan komitmennya untuk mengembalikan kondisi lingkungan Jawa Barat sesuai dengan tata ruang yang direncanakan, demi keselamatan warga Jawa Barat dan Jakarta. Ia berpendapat bahwa pembongkaran bangunan ilegal merupakan satu-satunya solusi efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, turut merespon dengan rencana peninjauan kembali kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam mengeluarkan izin, khususnya izin yang berkaitan dengan lingkungan. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan keprihatinannya terhadap dampak penyegelan semata. "Penyegelan saja tidak cukup," tegasnya. "Bangunan tetap berdiri, air tetap mengalir deras ke sungai, menyebabkan pendangkalan dan banjir. Curah hujan yang masih rendah saja sudah mengakibatkan banjir, karena ekosistemnya telah rusak parah." Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan pembongkaran agar masalah lingkungan dapat terselesaikan dengan cepat dan efektif. Ia juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyelamatan lingkungan yang telah terdegradasi akibat ulah manusia.
Langkah tegas ini juga terlihat dari penyegelan hotel, resort, lapangan golf, dan perumahan mewah di Sentul, Bogor pada 13 Maret 2025. Penyegelan ini dilakukan oleh Menko Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena ditemukannya pelanggaran berat terhadap aturan tata lingkungan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Cikeas-Cileungsi. Pelanggaran yang ditemukan meliputi sedimentasi sungai, kurangnya sumur resapan, praktik cut and fill, dan ketidaksesuaian antara izin lingkungan yang diterbitkan dengan kondisi di lapangan. Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya clear and clean government dalam perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan untuk mencegah bencana alam dan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
Kasus ini mengingatkan kembali pada pembongkaran vila ilegal di Puncak pada tahun 2013, yang melibatkan 600 personel. Pembongkaran vila-vila yang tidak memiliki IMB dan berdiri di lahan konservasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan hidup untuk generasi mendatang.