Pemkot Depok Tindak Tegas Peredaran Minyakita Tak Sesuai Standar

Pemkot Depok Tindak Tegas Peredaran Minyakita Tak Sesuai Standar

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memimpin operasi pasar dan inspeksi mendadak di Pasar Sukatani, Tapos, Depok, merespon maraknya peredaran Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran. Operasi ini dilakukan menyusul temuan sejumlah kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik curang dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas terjamin.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan dua metode sederhana yang dapat digunakan konsumen untuk memastikan keaslian dan takaran Minyakita yang mereka beli. Pertama, konsumen diimbau untuk memeriksa kode QR pada kemasan yang menunjukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketidakmampuan untuk memindai kode QR tersebut dapat menjadi indikasi produk palsu atau tidak sesuai standar. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala BPOM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, yang turut hadir dalam sidak tersebut. Kedua, konsumen perlu memperhatikan volume minyak goreng yang tertera pada kemasan. Beberapa botol Minyakita yang disidak ditemukan hanya berisi 700-800 ml, meskipun harga yang tertera adalah HET Rp 15.700 per liter. Kemasan yang tidak mencantumkan volume dengan jelas juga menjadi indikator adanya potensi kecurangan. Terungkap bahwa kemasan Minyakita yang volumenya di bawah takaran umumnya tidak mencantumkan ukuran volume secara jelas pada kemasannya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Depok mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh produk Minyakita kemasan botol yang tak sesuai takaran dari pasaran. Proses penarikan ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk meminimalisir kerugian konsumen. Selain itu, operasi pasar akan terus dilakukan untuk memastikan harga jual Minyakita tetap sesuai HET. Sebelumnya, pengukuran terhadap empat kemasan Minyakita dari berbagai distributor telah dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Depok. Hasilnya, dua kemasan botol dari PT Borneo Mitra Bersama Sejati (700 ml) dan PT. Navyta Nabati Indonesia (800 ml) terbukti memiliki volume di bawah satu liter, sementara dua kemasan pouch dari distributor lain terukur sesuai takaran.

Langkah-langkah yang diambil Pemkot Depok ini merupakan komitmen nyata dalam melindungi hak konsumen dan memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran. Pemerintah menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memilih dan membeli Minyakita, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan temuan dugaan pelanggaran terkait peredaran Minyakita yang tidak sesuai standar. Dengan tindakan tegas dan kolaborasi antara pemerintah, BPOM, dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah praktik curang dan menjamin ketersediaan minyak goreng bersubsidi yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Depok.

  • Rincian temuan ketidaksesuaian volume Minyakita:
    • Dua botol Minyakita dari PT Borneo Mitra Bersama Sejati dan PT. Navyta Nabati Indonesia ditemukan volumenya kurang dari 1 liter.
    • Dua kemasan pouch dari distributor berbeda terukur sesuai volume yang tertera.
  • Langkah-langkah Pemkot Depok:
    • Menarik Minyakita kemasan botol yang tidak sesuai takaran dari pasaran.
    • Melaksanakan operasi pasar untuk memastikan harga jual Minyakita tidak melebihi HET.
    • Mengajak konsumen untuk teliti dalam memeriksa kode QR BPOM dan volume Minyakita sebelum membeli.