Karaoke Ilegal di Tangerang Selatan Kembali Beroperasi, Warga Mengeluhkan Aktivitas Malam Hari

Karaoke Ilegal di Tangerang Selatan Kembali Beroperasi, Warga Mengeluhkan Aktivitas Malam Hari

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan razia terhadap tiga tempat karaoke ilegal di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ciputat, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Razia gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri ini menyasar Karaoke MS, Karaoke Pelangi, dan Karaoke Sekar Harum, tiga bangunan yang berdampingan dan berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangsel yang belum terbangun. Meskipun sempat ditutup pasca-razia, tempat karaoke tersebut kini kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi, menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Ketiga tempat karaoke tersebut beroperasi dengan menggunakan genset setelah aliran listrik PLN diputus. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya (disebut sebagai Agus), menuturkan bahwa genset berukuran besar itu beroperasi dari pukul 15.00 WIB hingga 03.00 dini hari. Suara bising mesin genset yang tanpa peredam suara tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga. Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Yuyun (nama samaran), yang menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi setiap malam dari pukul 21.00 hingga 03.00 dini hari. Aktivitas ini semakin meresahkan karena seringkali terlihat lalu lalang perempuan muda berpakaian seksi dan mobil-mobil mewah terparkir di sekitar lokasi.

  • Aktivitas Ilegal Berlanjut: Meskipun telah dilakukan razia, tempat karaoke ilegal tersebut terbukti kembali beroperasi, mengabaikan peraturan dan meresahkan warga sekitar.
  • Gangguan terhadap Warga: Bisingnya suara genset yang digunakan dan lalu lalang perempuan serta mobil mewah di malam hari telah menimbulkan gangguan kenyamanan dan keresahan warga.
  • Ketidakberdayaan Warga: Warga mengaku pasrah dan takut untuk mengambil tindakan lebih lanjut karena status mereka sebagai penyewa rumah.
  • Bukti Prostitusi dan Miras: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, membenarkan adanya indikasi kuat praktik prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) di tempat karaoke tersebut. Pihak Pemkot Tangsel juga mengaku memiliki bukti foto yang mendukung dugaan tersebut.
  • Lahan Milik Pemkot: Ketiga bangunan karaoke ilegal tersebut didirikan di atas lahan milik Pemkot Tangsel yang belum dikembangkan.

Keberadaan tempat karaoke ilegal ini bukan hanya menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, melainkan juga menunjukkan adanya celah pengawasan dan penegakan hukum. Pemkot Tangsel perlu mengambil tindakan tegas dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Minimnya keberanian warga untuk melaporkan hal tersebut juga menjadi poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah setempat. Selain penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar berani melaporkan pelanggaran hukum juga diperlukan.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak akan mentolerir penyalahgunaan lahan milik pemerintah untuk aktivitas ilegal. Pihaknya memiliki bukti dan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tempat karaoke ilegal tersebut benar-benar ditutup dan tidak beroperasi lagi. Namun, keterbatasan sumber daya dan dukungan dari masyarakat dalam hal pelaporan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menangani masalah ini. Perlu adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal.