Sekjen PDI-P Tuduh KPK Langgar HAM dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Sekjen PDI-P Tuduh KPK Langgar HAM dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melayangkan tudingan serius kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjeratnya. Hasto menduga KPK sengaja mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum (P21) untuk menggagalkan upaya praperadilan yang diajukannya. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), menjelang sidang yang dijalaninya.
Hasto menuding KPK telah melanggar hak-haknya sebagai terdakwa dengan memaksakan proses P21. Menurutnya, proses tersebut jauh lebih cepat dari rata-rata penanganan kasus serupa di KPK, yang biasanya memakan waktu sekitar 120 hari. Dalam kasusnya, P21 dikeluarkan hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu. Ia menilai percepatan ini sebagai upaya sistematis untuk menggagalkan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses P21 yang dipaksakan ini, menurut saya, merupakan sebuah pelanggaran HAM yang serius," tegas Hasto. Ia menjabarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dialaminya. Salah satunya adalah tidak diperiksanya saksi meringankan yang telah diajukannya kepada tim penyidik KPK. Lebih lanjut, Hasto juga menjelaskan bahwa saat proses P21 berlangsung, ia tengah menderita sakit radang tenggorokan dan kram perut, kondisi kesehatan yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum yang manusiawi.
Hasto juga menyoroti aspek politik dalam kasus ini. Ia menganggap kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang dituduhkan kepadanya sarat dengan muatan politisasi. Menurutnya, penjeratan ini terjadi karena ia konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, dan menegakkan supremasi hukum. "Kasus ini adalah contoh nyata abuse of power," tandas Hasto, seraya menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya dengan tegar dan optimistis.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Ia diduga memerintahkan Harun untuk menghilangkan barang bukti berupa handphone dengan cara merendamnya dalam air dan melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Kasus ini kini tengah memasuki babak baru dengan dugaan pelanggaran HAM yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Hasto menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya dan berharap proses hukum yang dijalaninya akan berjalan adil dan transparan. Ia juga meminta dukungan publik agar kasus ini dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif, terlepas dari kepentingan politik yang mungkin melatarbelakanginya. Sidang lanjutan kasus ini akan terus disimak publik untuk melihat bagaimana perkembangannya.