Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Tambora: Motif Penipuan dan Penggandaan Uang

Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Tambora: Motif Penipuan dan Penggandaan Uang

Tragedi mencekam mengguncang wilayah Tambora, Jakarta Barat, menyusul ditemukannya dua jasad, Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35), di dalam sebuah toren air di kediaman mereka pada Kamis malam, 6 Maret 2025. Penemuan ini mengakhiri keprihatinan yang telah berlangsung beberapa hari, sejak Ronny (32), putra dan adik korban, melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya kepada pihak berwajib pada Senin, 3 Maret 2025. Ketidakmampuan menghubungi kedua korban sejak Sabtu, 1 Maret 2025, telah memicu keresahan yang berujung pada penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian tragis tersebut. Tersangka, Febri Arifin (31), yang dikenal dengan sejumlah nama alias seperti Ari, Jamet, dan Bebeb, teridentifikasi sebagai dalang di balik peristiwa pembunuhan berencana ini. Febri, yang sebelumnya dikenal sebagai peminjam uang dari korban, ternyata menjalankan modus operandi penipuan yang licik dengan menyamar sebagai dua sosok fiktif: Kris Martoyo, seorang dukun yang mampu menggandakan uang, dan Kakang, seorang perantara jodoh untuk Eka. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers pada Kamis, 13 Maret 2025, menegaskan bahwa sosok Kris Martoyo dan Kakang hanyalah rekaan Febri untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi yang digunakan Febri terbilang lihai. Sejak Januari 2025, ia telah menjalin komunikasi dengan Enci melalui dua nomor telepon berbeda, berperan sebagai Kris Martoyo dan Kakang, untuk menipu korban dengan janji-janji penggandaan uang dan pencarian jodoh. Puncak kejahatan terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, ketika Febri datang ke rumah korban dengan dalih menjalankan ritual. Namun, ketika ritual tersebut gagal dan Enci mulai curiga serta mencaci makilah Febri, niat jahatnya pun terungkap. Febri yang gelap mata kemudian secara brutal menghabisi nyawa Enci dengan menggunakan sebatang besi hingga tewas. Tak berhenti sampai di situ, ia melanjutkan aksinya dengan membunuh Eka yang saat itu berada di kamar mandi. Jasad kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam toren air untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Setelah melancarkan aksinya, Febri berusaha menghilangkan jejak dengan berpura-pura menjadi tukang listrik dan menghubungi Ronny menggunakan telepon seluler milik Enci. Dengan licik, ia memberi keterangan bahwa ibu dan kakaknya baru saja keluar rumah. Febri kemudian mencuri uang sejumlah Rp 50 juta dan telepon seluler milik korban, lalu membuang barang bukti seperti besi dan pakaian yang dikenakannya di lokasi berbeda, sebelum melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah. Upaya pelariannya tak berlangsung lama. Tim kepolisian berhasil menangkapnya di sebuah waduk di sekitar Kali Serayu, Banyumas, pada Minggu, 9 Maret 2025, pukul 23.30 WIB.

Atas perbuatan kejinya, Febri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan, terlebih yang mengiming-imingi keuntungan instan. Tragedi ini juga mengungkap betapa pentingnya kewaspadaan dan verifikasi informasi sebelum melibatkan diri dalam transaksi yang berisiko, sekalipun dengan orang-orang yang dikenal.