Dua Bersaudara Pelaku Penusukan Maut di Bogor Ditangkap di Sumatera Selatan

Dua Bersaudara Ditangkap Terkait Kasus Penusukan di Bogor

Kepolisian Resort Bogor berhasil meringkus dua bersaudara, A dan C, yang menjadi tersangka dalam kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria berinisial RD (28 tahun) di wilayah Karadenan, Cibinong, Jawa Barat. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Sumatera Selatan, setelah keduanya menjadi buronan selama beberapa hari. Informasi penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, kepada awak media pada Jumat, 14 Maret 2025.

AKP Teguh Kumara menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis dini hari, 13 Maret 2025, saat bersembunyi di sebuah perkebunan milik warga di OKU Selatan. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari A dan C. Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus pada pencarian barang bukti utama, yakni senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.

"Kedua tersangka ditemukan bersembunyi di perkebunan. Mereka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar AKP Teguh Kumara. "Namun, pencarian barang bukti berupa senjata tajam masih terus dilakukan."

Kasus penusukan yang mengakibatkan tewasnya RD ini berawal dari pertengkaran antara korban dan kedua tersangka pada Rabu, 5 Maret 2025. Hasil penyelidikan awal menunjukkan korban mengalami lima luka tusuk yang mengakibatkan pendarahan hebat. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa RD tidak tertolong.

Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap peristiwa tersebut berdasarkan laporan yang diterima. Keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi petunjuk utama dalam mengungkap identitas dan keberadaan para tersangka. Berkat kerja sama antar kepolisian daerah, langkah cepat yang dilakukan Polres Bogor berhasil membawa A dan C ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, A dan C telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pendalaman kasus, termasuk menggali motif di balik peristiwa penusukan tersebut. Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang ditemukan dan saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Berikut poin-poin penting dari penangkapan tersangka:

  • Kedua tersangka adalah kakak beradik.
  • Penangkapan dilakukan di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
  • Tersangka ditangkap saat bersembunyi di perkebunan.
  • Tersangka tidak melawan saat ditangkap.
  • Barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian.
  • Korban meninggal dunia akibat lima luka tusuk.
  • Peristiwa berawal dari cekcok antara korban dan tersangka.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.