Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi: Lonjakan Harga Rp 28.000 Per Gram

Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi: Lonjakan Harga Rp 28.000 Per Gram

Pasar emas Indonesia kembali mencatat sejarah pada Jumat, 14 Maret 2025. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melaporkan lonjakan harga emas batangan 24 karat yang signifikan, mencapai rekor tertinggi sepanjang masa. Harga emas Antam melonjak Rp 28.000 per gram, menembus angka Rp 1.742.000 per gram. Kenaikan dramatis ini menandai salah satu peningkatan harga emas paling tajam dalam beberapa tahun terakhir dan sekaligus mengukuhkan tren bullish yang telah berlangsung.

Lonjakan harga emas hari ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, hanya tiga kali harga emas Antam mengalami kenaikan di atas Rp 25.000 per gram. Ketiga peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024 (Rp 27.000 per gram), Selasa, 4 Februari 2025 (Rp 29.000 per gram), dan puncaknya hari ini. Fenomena ini menunjukkan adanya faktor fundamental yang mendorong peningkatan permintaan dan harga emas secara signifikan. Analisis lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendorong ini, termasuk faktor ekonomi makro global dan domestik, serta dinamika geopolitik yang berdampak pada pasar komoditas.

Berikut rincian harga emas Antam per gram pada 14 Maret 2025:

  • 0,5 gram: Rp 921.000
  • 1 gram: Rp 1.742.000
  • 2 gram: Rp 3.424.000
  • 3 gram: Rp 5.111.000
  • 5 gram: Rp 8.485.000
  • 10 gram: Rp 16.915.000
  • 25 gram: Rp 42.162.000
  • 50 gram: Rp 84.245.000
  • 100 gram: Rp 168.412.000
  • 250 gram: Rp 420.765.000
  • 500 gram: Rp 841.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 1.682.600.000

Pergerakan harga emas Antam dalam jangka pendek juga menunjukkan tren positif. Dalam sepekan terakhir, harga emas berada di kisaran Rp 1.679.000 hingga Rp 1.742.000 per gram. Tren serupa terlihat dalam sebulan terakhir, dengan harga bergerak antara Rp 1.671.000 dan Rp 1.742.000 per gram. Hal ini mengindikasikan bahwa tren kenaikan harga emas berpotensi berlanjut dalam waktu dekat.

Harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 28.000, mencapai Rp 1.591.000 per gram. Harga buyback ini berlaku bagi mereka yang ingin menjual emas batangan Antam kembali kepada perusahaan. Penting untuk diingat bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, wajib pajak dapat mengurangi besaran pajak menjadi 0,45% dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.

Kenaikan harga emas yang signifikan ini tentu menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat luas. Perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memahami implikasi dari lonjakan harga ini terhadap perekonomian nasional dan strategi investasi di masa mendatang. Para pelaku pasar disarankan untuk memantau perkembangan harga emas secara cermat dan mempertimbangkan faktor-faktor fundamental yang memengaruhi pergerakan harga sebelum mengambil keputusan investasi.