Upaya Tak Terpuji Sekjen PDIP Meloloskan Harun Masiku ke DPR: Kronologi dan Bukti Dakwaan

Upaya Tak Terpuji Sekjen PDIP Meloloskan Harun Masiku ke DPR: Kronologi dan Bukti Dakwaan

Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025, mengungkap serangkaian upaya yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI meskipun perolehan suara yang diperolehnya tidak cukup. Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK secara detail merinci kronologi dan berbagai bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Kasus ini bermula dari hasil Pemilu 2019 di Dapil Sumatera Selatan I.

Pada Pemilu 17 April 2019, daftar calon tetap (DCT) PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I terdiri dari:

  • Nazarudin Kiemas
  • Darmadi Djufri
  • Riezky Aprilia
  • Diah Okta Sari
  • Doddy Julianto Siahaan
  • Harun Masiku
  • Sri Suharti
  • Irwan Tongari

Setelah rekapitulasi suara, hasil perolehan suara masing-masing caleg adalah sebagai berikut:

  • Nazarudin Kiemas: 0 suara (meninggal dunia sebelum pemilu)
  • Darmadi Djufri: 26.103 suara
  • Riezky Aprilia: 44.402 suara
  • Diah Okta Sari: 13.310 suara
  • Doddy Julianto Siahaan: 19.776 suara
  • Harun Masiku: 5.878 suara
  • Sri Suharti: 5.699 suara
  • Irwan Tongari: 4.240 suara

Dengan demikian, Riezky Aprilia menjadi caleg dengan perolehan suara tertinggi di Dapil Sumsel I. Namun, setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas, muncul upaya dari pihak PDI Perjuangan untuk menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Jaksa KPK menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto, atas nama partai, memerintahkan tim hukum PDI Perjuangan, yang dipimpin Donny Tri Istiqomah, untuk menggugat keputusan KPU dan meloloskan Harun Masiku.

Upaya ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengeluarkan fatwa yang menyatakan partai berhak menentukan caleg terbaik. Namun, upaya tersebut juga melibatkan komunikasi dan lobi-lobi kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang didalangi oleh Saeful Bahri atas perintah Hasto. Bahkan, terungkap upaya untuk membujuk Riezky Aprilia agar mengundurkan diri, yang melibatkan pertemuan-pertemuan dan tekanan dari Hasto secara langsung maupun melalui utusannya. Upaya ini berlanjut dengan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih. Total dana suap yang terlibat dalam upaya ini mencapai Rp 1 miliar.

Berdasarkan rangkaian bukti dan kronologi yang diuraikan dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting partai politik dan mengungkap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum dalam proses penetapan anggota legislatif.